Berita  

Heboh Tahanan Kasus Judol Tewas di Rutan Medan, Keluarga Pertanyakan Luka pada Tubuh dan Kronologi Kematian

Berita Acara Penyerahan Jenazah, Ist

banner 120x600

Medan, RADAR 007 — Meninggalnya Jopi Sembiring, warga Dusun II, Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara dugaan judi online, menyisakan sejumlah pertanyaan serius bagi keluarga.

Jopi meninggal dunia pada Minggu, 16 Agustus 2026 setelah sebelumnya dibawa ke RS Bhayangkara Tk. II Medan. Keluarga mengaku masih sulit menerima kenyataan tersebut lantaran beberapa jam sebelum kabar kematian diterima, Jopi masih sempat melakukan video call dengan keluarga dan disebut dalam kondisi sehat.

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Jenazah yang dikeluarkan Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, tercatat bahwa jenazah atas nama Jopi Sembiring bin Deli Sembiring meninggal dunia pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di RS Bhayangkara Tk. II Medan.

Dokumen tersebut juga mencatat Jopi berjenis kelamin laki-laki, lahir di Medan pada 8 Maret 1998, dan berusia 28 tahun. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga, Elysa Br. Sembiring, yang tercatat sebagai kakak kandung almarhum.

Penyerahan jenazah dilakukan oleh IPTU Wanter Simanungkali, S.H., bersama personel kepolisian dan disaksikan antara lain oleh Bripka Abdi Sinuraya.

Keluarga mengaku semakin mempertanyakan kronologi kematian Jopi karena komunikasi terakhir dengan almarhum berlangsung hanya beberapa jam sebelum dirinya dinyatakan meninggal dunia.
Sundari, pihak keluarga yang dihubungi wartawan, mengatakan Jopi masih sempat melakukan video call sekitar pukul 13.00 WIB pada Minggu, 16 Agustus 2026.

“Masih sempat telepon kami, Bang, jam 13.00 siang. Masih sehat, video call juga. Lalu sekitar jam 16.00 sore kami mendapat kabar dari Babinsa Desa Paya Geli bahwa Jopi sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Sundari saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2026).

Keterangan serupa juga dimuat IDEL NEWS pada 18 Agustus 2026, yang menyebut keluarga pertama kali menerima kabar dari Babinsa Desa Paya Geli sekitar pukul 16.00 WIB bahwa Jopi telah meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan.

Rentang waktu antara komunikasi terakhir Jopi dengan keluarga dan kabar meninggalnya tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini ingin diketahui secara terang oleh pihak keluarga.

Pertanyaan keluarga tidak berhenti pada kronologi kematian. Menurut keterangan keluarga, setelah jenazah dibawa pulang dan dimandikan, mereka menemukan sejumlah tanda pada tubuh Jopi yang dinilai tidak biasa.

Keluarga menyebut terdapat bekas luka yang diduga menyerupai sulutan rokok pada bagian belakang tubuh serta lebam atau memar pada bagian kiri dan kanan tubuh almarhum. “Kami lihat ada bekas luka seperti sulutan rokok di bagian belakang badan. Terus ada juga luka lebam di kiri dan kanan tubuhnya,” kata Sundari.

Keterangan tersebut sebelumnya juga diberitakan IDEL NEWS, yang menulis bahwa keluarga mengaku menemukan bekas luka seperti sulutan rokok dan luka lebam setelah jenazah dimandikan di rumah.

Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Jopi mengalami penganiayaan atau penyiksaan. Penyebab luka maupun hubungan luka tersebut dengan kematian almarhum harus dipastikan melalui pemeriksaan medis, visum, dan apabila diperlukan pemeriksaan forensik atau autopsi.

Justru karena adanya keterangan keluarga mengenai kondisi tubuh tersebut, pihak keluarga meminta agar persoalan ini diperiksa secara transparan dan objektif.
Ditangkap Bersama Tiga Orang, Dua Disebut Sudah Bebas

Jopi sebelumnya disebut ditangkap Polsek Sunggal bersama tiga orang lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan judi online.

Menurut keterangan keluarga, dua orang yang disebut sebagai rekan Jopi, yakni Romi dan Fatil, warga Sunggal, telah lebih dahulu bebas melalui proses hukum.

Sementara itu, seorang lainnya yang disebut bernama Amrih dikatakan masih menjalani penahanan karena adanya perkara atau temuan lain yang menurut keluarga berkaitan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Keluarga mempertanyakan bagaimana proses hukum terhadap masing-masing orang yang ditangkap dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk alasan dua orang telah bebas, sementara Amrih masih ditahan dan Jopi justru meninggal dunia dalam status tahanan.

Informasi mengenai status hukum Romi, Fatil dan Amrih tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Hal lain yang dinilai penting oleh keluarga adalah persoalan telepon genggam yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas judi online Jopi.

Menurut keterangan keluarga, telepon genggam yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut diduga bukan milik Jopi, melainkan milik Amrih.

Keluarga mempertanyakan dasar keterkaitan Jopi dengan telepon genggam tersebut serta bagaimana alat bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan.

Pertanyaan keluarga pada prinsipnya bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan meminta kejelasan mengenai dasar penetapan status Jopi dalam perkara judi online, termasuk bukti-bukti yang digunakan penyidik.

Jika benar telepon genggam tersebut bukan milik Jopi, keluarga meminta agar fakta tersebut dijelaskan secara objektif dalam proses hukum.

Bagi keluarga, persoalan tersebut menjadi semakin berat karena Jopi yang semula menghadapi perkara dugaan judi online justru mengakhiri hidupnya dalam status tahanan.

Sementara dua orang yang disebut ditangkap bersamanya telah bebas, seorang lainnya masih ditahan dalam perkara berbeda, Jopi justru meninggal dunia setelah berada dalam pengawasan negara.

Karena itu, keluarga meminta agar tidak hanya penyebab medis kematian yang dijelaskan, tetapi juga seluruh rangkaian peristiwa sejak Jopi ditangkap, ditahan, ditempatkan di Rutan Kelas I Medan, mengalami kondisi yang membutuhkan pertolongan medis, hingga akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak menutup persoalan ini hanya dengan proses penyerahan jenazah kepada keluarga.

Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain:
1. Apa penyebab medis Jopi Sembiring meninggal dunia?
2. Dalam kondisi apa Jopi ketika terakhir berada dalam pengawasan petugas?
3. Kapan Jopi mulai mengalami kondisi kesehatan yang memburuk?
4. Siapa yang pertama kali memberikan pertolongan kepada Jopi?
5. Mengapa Jopi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tk. II Medan?
6. Apakah telah dilakukan visum atau pemeriksaan forensik terhadap jenazah?
7. Bagaimana penjelasan medis mengenai lebam atau luka yang disebut ditemukan keluarga?
8. Apakah benar terdapat luka yang menyerupai bekas sulutan rokok dan apa penyebabnya?
9. Bagaimana status hukum Romi, Fatil dan Amrih yang disebut ditangkap bersama Jopi?
10. Bagaimana kedudukan Hp yang disebut digunakan dalam perkara judi online dan siapa pemilik sebenarnya?
11. Apa dasar hukum dan alat bukti yang mengaitkan Jopi dengan aktivitas judi online?
12. Bagaimana pengawasan terhadap Jopi selama berada dalam status tahanan negara?

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan secara lengkap penyebab kematian Jopi, termasuk penjelasan mengenai kondisi tubuh almarhum sebagaimana disampaikan pihak keluarga.

IDEL NEWS sebelumnya juga melaporkan bahwa hingga berita tersebut diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Medan dan RS Bhayangkara belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
Karena itu, keluarga meminta Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, pihak Rutan Kelas I Medan, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.

Keluarga juga berharap apabila ditemukan indikasi kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tindak pidana dalam proses penahanan maupun sebelum kematian Jopi, maka seluruhnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menyimpulkan bahwa kematian Jopi disebabkan faktor medis tertentu dan tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan, keluarga juga meminta agar kesimpulan tersebut disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi keluarga, persoalan utama saat ini bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan mencari kebenaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Jopi Sembiring sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Transparansi, pemeriksaan medis yang independen, serta penyelidikan yang objektif dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

_Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan luka lebam, bekas seperti sulutan rokok, kepemilikan telepon genggam, serta status hukum rekan-rekan Jopi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan keluarga/informasi yang diterima redaksi dan masih memerlukan konfirmasi resmi. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penganiayaan atau penyiksaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan medis, forensik, dan penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Laporan : Bar. S/ Redaksi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *