Batu Bara, Radar007.com – Satreskrim Polres Batu Bara memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang sebelumnya beredar melalui pemberitaan salah satu media online, Misxxxxx dan Bataxxxx terkait adanya pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berkaitan dengan konten podcast.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihak kepolisian telah menyampaikan pernyataan mengenai pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Rizal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 15.32 WIB.
Dalam keterangannya, Ipda Rizal membantah adanya pernyataan resmi dari pihaknya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan yang beredar.
“Berita itu berita salah, tidak ada kami menyampaikan statement tersebut. Untuk berkasnya masih di bagian administrasi,” tegas Ipda Rizal kepada wartawan.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di Media Online Misxxxx dan Bataxxxx yang menyebut Satreskrim Polres Batu Bara telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 juncto Pasal 441.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial M.AB dan seorang laki-laki berinisial SA alias S. Keduanya dikaitkan dengan laporan pengaduan yang diajukan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang termuat dalam laporan pengaduan tersebut, pelapor mengaku pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB melihat dan mendengar tayangan podcast pada akun YouTube bertajuk “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku”.
Menurut laporan pelapor, dalam tayangan podcast tersebut terdapat penyampaian informasi yang menyebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Selain itu, terdapat pula narasi yang mengaitkan meninggalnya seorang tahanan dengan dugaan tindak kekerasan di dalam lapas serta disebut disaksikan oleh petugas lapas.
Namun demikian, pihak Satreskrim Polres Batu Bara melalui Kanit Tipidter menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya terkait pemanggilan terhadap pihak terlapor. Proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap administrasi.
Polres Batu Bara juga menekankan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme dan keterangan resmi dari penyidik yang menangani.
(Tim)










