“Aspirasi publik menguat, transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemasyarakatan menjadi tuntutan utama”
Batu Bara, Radar007.com — Gelombang aspirasi publik terhadap dugaan berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kini memasuki babak baru. Organisasi masyarakat Batu Bara Bergerak secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/06/2026), guna membahas secara terbuka berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait tata kelola dan pelayanan pemasyarakatan.
Surat bernomor 02/Istimewah/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD sebagai representasi rakyat dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Batu Bara Bergerak itu disebutkan, RDP diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terkait sejumlah informasi dan dugaan permasalahan yang menjadi perhatian publik. Selain itu, forum tersebut diharapkan menjadi ruang demokratis untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai temuan masyarakat kepada DPRD agar dapat diteruskan sebagai rekomendasi kepada DPR RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“RDP merupakan instrumen konstitusional yang penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terhadap berbagai persoalan yang berkembang,” demikian substansi yang tertuang dalam surat permohonan tersebut.
Batu Bara Bergerak juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh pelayanan dan program pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menilai pengawasan publik menjadi bagian integral dalam menjaga marwah lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan, bukan sekadar tempat menjalani hukuman.
Melalui RDP yang diusulkan, organisasi tersebut berharap dapat dirumuskan langkah-langkah penyelesaian yang konstruktif serta rekomendasi konkret demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, humanis, dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut, Batu Bara Bergerak meminta DPRD Kabupaten Batu Bara untuk memfasilitasi pelaksanaan RDP dengan menghadirkan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta pihak-pihak terkait agar seluruh persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan objektif di hadapan publik.
Secara normatif, keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan pentingnya pembinaan warga binaan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Kabupaten Batu Bara. Akankah lembaga legislatif daerah segera membuka ruang dialog dan pengawasan melalui RDP, atau justru membiarkan berbagai pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kepastian? Jawabannya menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di Bumi Batu Bara.
(Erwanto/Tim)










