Niat Perbaiki Jalan Rusak, Ilyas Malah Jadi Tersangka: Fakta Persidangan Bikin Publik Bertanya

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Niat Perbaiki Jalan Rusak, Malah Dijadikan Tersangka: Fakta Persidangan Dinilai Bertolak Belakang dengan Dakwaan, Istri Ilyas Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan

GOWA, Radar007.com – Niat baik justru berujung petaka. Itulah yang dialami Ilyas Sitaba, warga Kabupaten Gowa, yang kini harus mendekam di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menuai sorotan publik, Kamis (25/6/2026).

Peristiwa bermula saat Ilyas berinisiatif memperbaiki jalan berlubang dan berlumpur di depan rumahnya. Jalan tersebut rusak akibat dilalui enam unit truk pengangkut tanah timbunan. Demi mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan kenyamanan bagi warga yang melintas, Ilyas disebut menggunakan sebagian material timbunan untuk meratakan badan jalan.

Namun, tindakan yang menurut warga merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan itu justru berujung pada proses hukum. Ilyas dilaporkan ke polisi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.

Dalam surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Gowa, disebutkan adanya keterangan saksi yang menyatakan Ilyas mencuri material timbunan, menjualnya, lalu menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli makanan.

Akan tetapi, fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan media selama persidangan, tidak tampak adanya bukti konkret yang secara langsung menunjukkan Ilyas melakukan pencurian sebagaimana didakwakan.

Yang lebih mengejutkan, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menyatakan tidak pernah membuat maupun menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi yang menyebut Ilyas mencuri material, menjualnya, apalagi menggunakan hasil penjualan tersebut untuk membeli makanan.

Perbedaan yang mencolok antara isi dakwaan dengan keterangan penyidik di persidangan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi alat bukti dan proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilyas. Dengan putusan itu, status tersangka tetap berlaku dan Ilyas masih menjalani penahanan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai perkara tersebut mencerminkan rasa keadilan yang patut dipertanyakan, mengingat tindakan Ilyas disebut berawal dari upaya memperbaiki fasilitas jalan yang rusak demi kepentingan bersama.

Istri Ilyas pun berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berbagai fakta yang muncul di persidangan semestinya menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *