Berita  

Sudah Lewati Putusan PKPU, Nasabah Mahkota Pertanyakan Pengembalian Dana Rp32 Miliar

banner 120x600

radar007.com – Nasabah yang telah belum mendapatkan pengembalian atas dana nya dari PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP)dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) walaupun sudah ada putusan PKPU pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah jatuh tempo sejak tahun 2025.

 

Nasabah cukup menyayangkan dana mereka yang belum dikembalikan oleh PT MPIP dan PT MPIS, salah satu nasabah Liem Kwie Chin juga menyatakan dalam keterangan media” Hari ini kami mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI, agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap kami para Nasabah PT MPIP dan PT MPIS yang telah lontang lantung mencari keadilan” Jelasnya

Salah satu nasabah Fendy Wirawan juga menambahkan ” Kami harap pihak komisi III DPR RI mau menerima permohonan kami agar diberikan atensi terhadap PT MPIP dan PT MPIS agar dilakukan pengembalian dana pada kami para korban” Tambahnya

Dia juga menerangkan ” Kami sudah terlalu lama menunggu pengembalian dana namun tak kunjung juga mendpaatkan, ini uang kami di hari tua, kami berharap kepada Presiden Prabowo memberikan sedikit belas kasihnya pada kami rakyatmu yang telah kehilangan hak kami” Terangngya

 

Salah satu nasabah Liem kwie chin menutup” Kami kehilangan harapan dan kehilangan uang yang kami rasa cukup banyak, kami berharap kepada Bapak Prabowo Subianto dan ketua komisi III bapak Habiburokhman memberikan bantuan dan rapat dengar pendapat terhadap kami dan total kerugian kami berdua mencapai 32Millar lebih” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *