Batu Bara, Radar007.com — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperlihatkan jajaran Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara. Pada Selasa malam (09/06/2026) sekira pukul 22.00 WIB, personel Polsek Medang Deras melaksanakan patroli malam gabungan guna mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi begal, geng motor, tawuran antar remaja, hingga premanisme.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polsek Medang Deras, AIPDA Budi Santoso, bersama personel yang terdiri dari AIPDA Walter, AIPDA K. Samosir, dan Brigadir Muhammad Rizky Fadillah.
Patroli dilakukan secara mobile dengan menyasar sejumlah titik strategis dan lokasi yang berpotensi menjadi pusat aktivitas masyarakat maupun daerah rawan gangguan keamanan. Adapun sasaran patroli meliputi Jalan Panglima Muda Pagurawan, kawasan Indomaret Kelurahan Pagurawan, serta sejumlah pusat keramaian yang berada di wilayah hukum Polsek Medang Deras.
Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Salah satunya dengan mengunci ganda kendaraan saat diparkir serta mengajak warga berpartisipasi aktif menjaga lingkungan masing-masing sebagai bentuk penguatan sistem keamanan berbasis masyarakat.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala menegaskan bahwa patroli malam merupakan langkah preventif yang terus dioptimalkan untuk menekan peluang terjadinya tindak pidana. Kehadiran polisi di lapangan menjadi instrumen strategis dalam menciptakan efek pencegahan (deterrent effect) terhadap pelaku kejahatan sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.
Secara yuridis, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat serta melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap timbulnya penyakit masyarakat dan tindak kriminalitas.
Dari hasil kegiatan yang berlangsung hingga selesai, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medang Deras terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Patroli malam yang digelar secara rutin ini menjadi bukti bahwa Polsek Medang Deras tidak memberikan ruang bagi berkembangnya aksi kriminalitas di wilayahnya. Melalui pendekatan preventif yang humanis namun tegas, Polri terus memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat demi memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman, nyaman, dan terlindungi.
Dengan semakin intensifnya patroli malam, pesan yang disampaikan aparat penegak hukum pun semakin jelas: wilayah hukum Polsek Medang Deras bukan tempat yang ramah bagi pelaku kejahatan, melainkan ruang publik yang harus tetap aman, tertib, dan berkeadaban bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Polres Batu Bara










