Batu Bara, Radar007.com — Ketika sebagian besar masyarakat terlelap, personel Satlantas Polres Batu Bara justru turun ke jalan memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Melalui kegiatan Patroli Blue Light, Rabu dini hari (10/06/2026), jajaran Satlantas Polres Batu Bara menyisir sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) yang berada dalam wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 00.00 WIB tersebut dipimpin oleh personel Satlantas Polres Batu Bara atas arahan Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H. Sebanyak tujuh personel diterjunkan untuk melaksanakan patroli preventif guna mengantisipasi potensi gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Adapun lokasi patroli meliputi Jalinsum menuju Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Jalinsum Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Jalinsum Desa Sumber Padi dan Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, hingga Jalinsum Desa Tanah Tinggi dan Desa Cinta Dame Kecamatan Air Putih.
Patroli Blue Light merupakan strategi kepolisian yang mengedepankan kehadiran aktif aparat di lapangan pada jam-jam rawan. Sorotan lampu rotator biru yang menyala di sepanjang jalur utama bukan sekadar simbol kehadiran polisi, melainkan representasi nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas, mengantisipasi titik rawan kemacetan, mencegah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang berorientasi pada keselamatan publik. Menurutnya, kehadiran polisi di jalan raya memiliki fungsi strategis untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Secara normatif, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas bertujuan mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Selain itu, patroli lalu lintas juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan patroli, pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta penegakan hukum demi terciptanya situasi yang kondusif.
Hingga kegiatan berakhir, situasi lalu lintas di seluruh titik patroli terpantau aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan menonjol yang berpotensi menghambat aktivitas masyarakat maupun mengancam keselamatan pengguna jalan.
Patroli Blue Light yang terus digencarkan Satlantas Polres Batu Bara menjadi bukti bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengguna jalan, tetapi juga bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga ruang publik yang aman, humanis, dan berkeadaban. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, kehadiran polisi di jalan raya menjadi benteng awal dalam mencegah kecelakaan sebelum terjadi dan menjaga denyut aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan aman.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Polres Batu Bara










