Kapolsek Talawi Pimpin Patroli Tengah Malam, Beri Sinyal Keras bagi Pelaku 3C dan Gangguan Kamtibmas

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Talawi, Polres Batu Bara, kembali menunjukkan komitmennya melalui patroli mobile pada Selasa malam (09/06/2026) hingga dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Talawi, AKP A. Sitorus, S.H., didampingi IPDA U.P. Tambunan selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama AIPDA Syukri dan AIPDA Azmi Syaputra, menyasar sejumlah titik strategis yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan.

Adapun lokasi patroli meliputi seputaran Jalan Rakyat, Pasar Inpres Lingkungan VII Kelurahan Labuhan Ruku, hingga kawasan Jalan Merdeka Kecamatan Tanjung Tiram. Dengan menggunakan kendaraan dinas, personel bergerak secara mobile untuk memantau situasi dan memastikan aktivitas masyarakat berlangsung aman tanpa gangguan kriminalitas.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB tersebut difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, balap liar, serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus, S.H., menegaskan bahwa patroli rutin merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi Polri dalam menjaga keamanan ruang publik. Langkah ini tidak hanya bersifat represif ketika kejahatan terjadi, tetapi lebih mengedepankan pendekatan preventif guna menekan potensi tindak pidana sejak dini.

Secara sosiologis, kehadiran polisi di lapangan merupakan instrumen penting dalam menciptakan efek deterrent atau daya tangkal terhadap pelaku kejahatan. Semakin intensif patroli dilakukan, semakin kecil peluang bagi pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya.

Hasil patroli menunjukkan situasi di wilayah hukum Polsek Talawi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun stabilitas keamanan wilayah.

Kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, tindakan preventif yang dilakukan Polsek Talawi juga merupakan implementasi Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan patroli, pengamanan, pengawalan, dan kegiatan kepolisian lainnya dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Dengan patroli yang terus digencarkan, Polsek Talawi mengirimkan pesan tegas bahwa wilayah hukum Polres Batu Bara bukan ruang yang nyaman bagi pelaku kejahatan. Kehadiran aparat di tengah masyarakat menjadi benteng terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *