Batu Bara, Radar007.com – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah dalam mengawal implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen. Sebelum melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, Pansus terlebih dahulu mematangkan substansi pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim pakar, dan pemangku kepentingan guna memastikan langkah yang ditempuh memiliki landasan hukum yang kuat.
Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, serta dihadiri anggota Pansus, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Pakar DPRD, dan inisiator pembentukan Pansus dari PD IWO Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong, Kabid Perkebunan Distanbun Ananda, Tim Pakar DPRD, serta Darmansyah selaku perwakilan PD IWO Batu Bara.
Ketua Pansus Ismar Komri menegaskan, rapat tersebut merupakan tahapan strategis dalam menyusun bahan konsultasi yang akan dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan normatif yang memerlukan penafsiran resmi dari pemerintah pusat agar implementasi kewajiban plasma 20 persen tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di daerah.
“Kami membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujar Ismar.
Salah satu pokok pembahasan yang akan dikonsultasikan adalah implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Pansus juga akan meminta penjelasan mengenai apakah kewajiban tersebut harus dipenuhi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau dapat dilaksanakan di luar HGU melalui pola kemitraan sebagaimana diatur dalam regulasi turunannya.
Selain itu, pembahasan akan difokuskan pada sinkronisasi berbagai aturan, di antaranya PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Menurut Ismar, harmonisasi regulasi merupakan fondasi penting agar kebijakan plasma tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Belum Ada Perusahaan Kantongi Penetapan NOP
Dalam rapat tersebut, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara, Ananda, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang mengantongi Penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP).
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023, setiap perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan NOP melalui Dinas Perkebunan Provinsi sebelum diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang memiliki penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP),” jelas Ananda.
Perusahaan Perkebunan Wajib Penuhi 12 Ketentuan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, perusahaan perkebunan memiliki sedikitnya 12 kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses perizinan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
Kewajiban tersebut meliputi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, membangun kemitraan dengan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, menyampaikan laporan usaha secara berkala, menyerahkan peta digital lokasi usaha, melaksanakan mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), menerapkan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, menerapkan teknik budidaya yang baik, hingga memenuhi ketentuan penguasaan lahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui konsultasi ke Jakarta, Pansus berharap memperoleh penjelasan resmi, kepastian hukum, serta rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan DPD RI sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam menyelesaikan persoalan implementasi plasma 20 persen secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga hak masyarakat dan kewajiban perusahaan dapat terlaksana secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Erwanto)










