45,59 Gram Sabu Disita! Polres Semarang Bongkar 10 Perkara, 16 Tersangka Diciduk

“Berani Karena Benar”

banner 120x600
10 Kasus Narkoba Dibongkar, 16 Tersangka Diciduk Polres Semarang: Puluhan Gram Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

SEMARANG, Radar007.com — Peredaran narkotika di Kabupaten Semarang kembali menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap 10 perkara narkotika dan mengamankan 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis.

Pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi dan Kasi Humas AKP Budiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026).

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi pekerjaan serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Semarang. Polisi tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

 

Pasutri Diamankan, 1,72 Gram Sabu Disita

Salah satu perkara yang diungkap pada September 2026 melibatkan pasangan suami istri berinisial BGS dan MRR.

Keduanya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (7/9/2026), sekitar pukul 21.50 WIB, di tepi Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,72 gram.

Kasus tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Semarang dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sehari, Dua Perkara Dibongkar di Bergas

Tidak berhenti di situ. Pada Senin (21/9/2026), Satresnarkoba Polres Semarang kembali melakukan dua penindakan berbeda di wilayah Kecamatan Bergas.

Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial ADT yang diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Dusun Munding, Kecamatan Bergas.

Dari tersangka, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 10,23 gram.

ADT dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Belum selesai dengan perkara pertama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali bergerak.

Kali ini petugas mengamankan tersangka berinisial HDK di tepi Jalan Lingkar Cikunir, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 14,08 gram.

HDK juga dijerat dengan ketentuan pidana yang sama seperti ADT.

Polisi Tegaskan Peredaran Narkoba Harus Diputus

Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati menegaskan bahwa jajaran Polres Semarang akan terus memburu pelaku maupun jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami dari Polres Semarang berkomitmen untuk selalu menuntaskan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang,” ujar Wahdah.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diharapkan ikut menjadi bagian dari benteng pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk menjauhi narkoba. Kami juga meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat membantu apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Silakan melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Semarang,” tegasnya.

Dengan 10 perkara yang berhasil diungkap dan 16 tersangka yang diamankan sepanjang Agustus hingga September 2026, Polres Semarang menyatakan perang terhadap mata rantai peredaran narkotika belum berhenti.

Kini publik menunggu konsistensi aparat untuk terus membongkar bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan dan pemasok yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

 

Sumber: Humas Polres Semarang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *