Kapolsek Merespons Cepat, Dugaan Peredaran Sabu di Damuli Kebun Kini Jadi Atensi Publik

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi perhatian publik. Keresahan warga yang selama ini berkembang di tengah masyarakat akhirnya mendapat respons langsung dari Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit warga yang berada di sekitar Jalan Lintas Desa Lobu Huala, berbatasan dengan areal PT KISS. Lokasi yang relatif tertutup dan kerap berpindah-pindah disebut warga menjadi salah satu faktor yang menyulitkan pengawasan.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu memberikan respons singkat namun sarat makna.

“Sore pak, kami akan tindak lanjuti, trims info-nya,” tulis AKP Citra Yani melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang selama ini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menjawab berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat beberapa nama yang disebut-sebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun seluruh informasi itu masih sebatas dugaan masyarakat dan belum dapat dinyatakan benar sebelum adanya penyelidikan resmi serta pembuktian hukum oleh aparat berwenang.

Warga berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakjelasan antara fakta dan isu.

Secara normatif, peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak destruktif terhadap tatanan sosial dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, negara memberikan sanksi tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 114 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup. Sementara Pasal 112 mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika secara tanpa hak dengan ancaman pidana yang juga sangat berat.

Masyarakat berharap tindak lanjut yang disampaikan Kapolsek tidak berhenti pada tahap penerimaan informasi semata, melainkan diwujudkan melalui langkah-langkah investigatif yang profesional, transparan, dan terukur. Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhanbatu. Warga menanti pembuktian, apakah dugaan yang selama ini menjadi perbincangan hanya sebatas isu atau benar-benar memiliki dasar fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses penyelidikan resmi.

Bagi masyarakat Damuli Kebun, harapan mereka sederhana namun mendasar: lingkungan yang aman, generasi muda yang terlindungi, serta hadirnya kepastian hukum sebagai wujud nyata supremasi hukum di tengah masyarakat.

(Mjs)

Editor: Radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *