KUTA SELATAN, Radar007.com – Polemik sengketa properti yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kian memanas dan berkembang menjadi perang narasi di ruang publik. Setelah akun media sosial milik anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK), mengunggah konten yang dinilai membela pihak pengadu, kini muncul bantahan keras dari Gus Jarot yang mengaku memimpin langsung proses penyelesaian persoalan tersebut di lapangan.
Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, inti persoalan bukanlah soal intimidasi ataupun dugaan pengusiran terhadap WNA sebagaimana yang ramai diperbincangkan, melainkan berawal dari dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli properti bernilai besar yang hingga kini tidak pernah dituntaskan.
“Publik harus mengetahui kronologi secara utuh. Jangan sampai persoalan hukum yang kompleks disederhanakan menjadi narasi seolah-olah ada pihak yang menjadi korban, padahal akar masalahnya adalah kewajiban pembayaran yang tidak pernah diselesaikan,” tegasnya.
Gus Jarot memaparkan bahwa transaksi awal dimulai pada Juli 2025. Saat itu pihak calon pembeli melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berkomitmen melunasi pembayaran pada Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pelunasan tak kunjung dilakukan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa perusahaan PMA yang digunakan dalam transaksi tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli maupun pengajuan pembiayaan melalui lembaga perbankan. Kendati demikian, pemilik properti masih memberikan kesempatan kedua melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diperpanjang hingga Januari 2026.
Kesempatan tersebut pun kembali berakhir tanpa hasil. Tidak ada pembayaran yang direalisasikan.
Situasi kemudian semakin rumit ketika muncul skema penggunaan warga lokal sebagai nominee atau peminjam nama untuk melanjutkan proses pembelian. Perjanjian baru kembali dibuat pada 3 Februari 2026 dengan batas akhir pelunasan pada 30 Maret 2026. Namun hingga saat ini, menurut Gus Jarot, tidak ada satu rupiah pun pembayaran yang diterima oleh pemilik properti.
Ironisnya, pihak yang saat ini menempati properti disebut bukan pihak yang tercantum sebagai pembeli dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
“WNA asal Rusia tersebut sudah tinggal di lokasi sejak 1 Desember 2025 hingga sekarang, tetapi namanya tidak pernah tercantum sebagai pembeli dalam dokumen hukum yang ada. Ini fakta yang tidak boleh diabaikan,” ungkap Gus Jarot.
Menurutnya, meski tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pembeli dalam dokumen transaksi, penghuni properti tersebut tetap bertahan dan bahkan mengklaim memiliki hak atas objek sengketa. Sementara pihak nominee yang disebut bernama Bagus hingga kini juga belum mengambil langkah konkret untuk mengosongkan properti maupun menyelesaikan status penghuni yang masih menempati lokasi tersebut.
Kondisi inilah yang membuat Gus Jarot mempertanyakan narasi yang berkembang di media sosial. Ia menilai terdapat upaya menggiring opini publik tanpa terlebih dahulu menguji seluruh dokumen, fakta lapangan, serta keterangan dari semua pihak yang terlibat.
Melalui akun Facebook pribadinya, Gus Jarot bahkan melontarkan kritik terbuka kepada AWK. Ia menilai seorang pejabat publik, terlebih anggota DPD RI, seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan sebelum menyampaikan pernyataan kepada masyarakat luas.
“Seorang pejabat publik tidak boleh hanya mendengar satu pihak lalu membangun kesimpulan. Yang dibutuhkan adalah mempertemukan semua pihak, memeriksa dokumen, menguji fakta, lalu menyampaikan pandangan yang objektif kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan dalam narasi yang beredar karena dinilai tidak menyentuh substansi utama perkara, yakni dugaan wanprestasi dan status hukum penguasaan properti yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, muncul sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Siapa sebenarnya pihak yang memiliki hak hukum atas properti tersebut? Mengapa penghuni yang tidak tercantum dalam PPJB dapat menempati lokasi selama berbulan-bulan? Apakah penggunaan nominee dalam transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Dan mengapa narasi yang berkembang justru lebih menyoroti konflik di lapangan ketimbang akar sengketa yang sesungguhnya?
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan properti, tetapi juga menyentuh isu sensitif mengenai keberadaan WNA di Bali, dugaan wanprestasi dalam transaksi bernilai tinggi, praktik nominee yang kerap menjadi polemik, hingga peran tokoh publik dalam membentuk opini masyarakat melalui media sosial.
Masyarakat pun berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dokumen, keterbukaan fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi kegaduhan publik yang semakin liar.
“Sengketa hukum harus diselesaikan dengan data, dokumen, dan fakta yang dapat diuji. Bukan dengan potongan video, asumsi, atau narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.”
Laporan: Tim Redaksi










