Laporan | Yuanta Pratama
BANJARNEGARA | RADAR007.COM – SPBU 44.534.12 yang berada di wilayah Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RADAR007.COM dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pengisian solar subsidi diduga dilakukan oleh kendaraan tertentu yang keluar-masuk area SPBU dengan frekuensi tinggi. Seorang sopir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa kegiatan tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali seseorang bernama “Galang
“Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan klaim tersebut secara hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan bak terbuka yang tengah melakukan pengisian BBM di area SPBU. Foto yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengisian berlangsung pada siang hari di SPBU yang beralamat di Jalan Raya Susukan, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Lokasi tersebut diketahui merupakan SPBU bernomor 44.534.12.
Munculnya dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi ini memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, solar subsidi merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap instansi terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah daerah, dapat melakukan pengecekan dan pengawasan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 44.534.12 Susukan, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
RADAR007.COM menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(..)










