Kerajaan Gowa Menagih Janji Konstitusi: Saatnya Perda Nomor 5 Tahun 2016 Dikaji Ulang

banner 120x600

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang) Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat

Bogor, Radar007.com – Sejarah tidak pernah tunduk kepada kekuasaan. Pergantian pemerintahan boleh terjadi, pejabat dapat berganti, bahkan regulasi bisa dicabut dan diganti. Namun sejarah sebuah bangsa tidak dapat dihapus hanya melalui selembar produk hukum, Bogor, 30 Juli 2026.

Kerajaan Gowa bukan sekadar simbol romantisme masa lalu. Ia adalah institusi peradaban yang telah melahirkan sistem pemerintahan, hukum adat, diplomasi, dan nilai kepemimpinan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Dari tanah Gowa lahir semangat keberanian, kehormatan, dan kedaulatan yang menjadi bagian penting dari sejarah Nusantara.

Ironisnya, di tengah komitmen negara untuk memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, muncul polemik mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Regulasi ini dinilai oleh sebagian kalangan masyarakat adat telah mengaburkan legitimasi lembaga adat yang hidup secara turun-temurun dan memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam: apakah regulasi hadir untuk melindungi adat, atau justru berpotensi mengubah tatanan adat yang telah diwariskan lintas generasi?

Adat bukanlah produk birokrasi. Ia lahir dari sejarah, legitimasi masyarakat, dan pengorbanan para leluhur. Karena itu, negara semestinya berperan sebagai pelindung, bukan pihak yang dipersepsikan mengambil alih penafsiran terhadap legitimasi adat.

Konstitusi telah memberikan pijakan yang jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Amanat tersebut bukan sekadar norma, melainkan kewajiban konstitusional yang harus tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk peraturan daerah.

Apabila terdapat regulasi yang dipandang menimbulkan perdebatan dan dianggap belum mencerminkan semangat perlindungan terhadap masyarakat adat, maka evaluasi terhadap regulasi tersebut merupakan langkah yang sah dalam negara hukum.

Saya menyatakan dukungan terhadap perjuangan Andi Muhammad Imam Daeng Situju selaku Putra Mahkota Kerajaan Gowa bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan keluarga besar Kerajaan Gowa yang menempuh jalur konstitusional untuk mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Ini bukan perjuangan politik. Ini adalah perjuangan menjaga martabat sejarah, kehormatan leluhur, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Bangsa yang besar tidak hanya membangun jalan, pelabuhan, dan gedung pencakar langit. Bangsa yang besar juga menjaga akar sejarahnya. Jepang mempertahankan institusi Kekaisaran sebagai simbol persatuan nasional. Malaysia menjaga institusi Kesultanan sebagai bagian dari sistem kenegaraan. Indonesia pun semestinya menunjukkan komitmen yang sama dalam memberikan ruang penghormatan kepada kerajaan-kerajaan adat yang menjadi fondasi perjalanan bangsa.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan ini dengan kepala dingin dan semangat konstitusi. Jangan sampai warisan budaya yang telah bertahan ratusan tahun justru melemah karena kebijakan yang dipersepsikan tidak sejalan dengan semangat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Marwah Kerajaan Gowa bukan hanya milik keluarga kerajaan. Ia adalah milik sejarah Indonesia.

Karena bangsa yang kehilangan penghormatan kepada leluhurnya, perlahan akan kehilangan jati dirinya.

Negara tidak boleh sekadar berbicara tentang pelestarian budaya di atas kertas. Negara harus membuktikannya melalui kebijakan yang adil, berpihak pada konstitusi, menghormati sejarah, dan memberi ruang yang layak bagi masyarakat adat untuk menjaga kehormatan warisan leluhurnya.

Jika memang konstitusi memerintahkan negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat, maka setiap regulasi patut dievaluasi apabila dipandang menjauh dari amanat tersebut. Sebab keadilan tidak lahir dari kekuasaan semata, melainkan dari keberanian untuk mengoreksi kebijakan demi menjaga kehormatan sejarah dan hak-hak masyarakat adat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *