Labura, Radar007.com — Keresahan masyarakat Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali mencuat seiring beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Dusun V Sipining Padas yang hingga kini dinilai belum terjawab secara tuntas.
Keluhan warga yang telah berulang kali disampaikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk pemberitaan media online, disebut belum memberikan efek signifikan terhadap situasi yang mereka rasakan di lingkungan sekitar.
Seorang warga berinisial D mengungkapkan bahwa masyarakat mulai mengalami kejenuhan dan frustrasi karena persoalan yang mereka anggap serius tersebut seolah terus berulang tanpa kejelasan akhir.
“Kami hanya ingin lingkungan ini bersih dari narkoba. Masyarakat bertanya-tanya mengapa persoalan ini seperti tidak pernah benar-benar selesai,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, sejumlah warga bahkan mulai membicarakan upaya pengumpulan informasi dan bukti yang dapat memperkuat dugaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, masyarakat diingatkan untuk tetap mengedepankan prinsip negara hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pidana dan justru mengganggu proses penegakan hukum yang semestinya dilakukan oleh aparat berwenang.
Dalam perspektif hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Di sisi lain, sejumlah warga menyebut kawasan Sipining Padas memiliki karakteristik geografis yang relatif tertutup dengan akses masuk yang terbatas. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat setiap pergerakan orang yang datang ke lokasi dapat terpantau lebih awal.
Bahkan, berkembang dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bertugas mengawasi situasi sekitar kawasan tersebut. Namun seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sampai adanya penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Keresahan warga semakin meningkat setelah adanya penindakan yang pernah dilakukan aparat di wilayah Desa Sidua-dua beberapa waktu lalu. Sebagian masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan yang selama ini menjadi sumber keluhan publik.
Akibatnya, berbagai spekulasi dan pertanyaan terus berkembang mengenai sejauh mana progres penanganan dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Kalau memang tidak ada aktivitas seperti yang selama ini dibicarakan warga, tentu perlu ada penjelasan kepada masyarakat. Namun jika memang ada, kami berharap ada tindakan yang benar-benar menyentuh akar persoalan,” ungkap seorang warga lainnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek kriminalitas semata, melainkan juga menyangkut dimensi sosiologis berupa rasa aman, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat berharap Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, dan instansi terkait dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif, profesional, dan transparan guna menjawab keresahan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Warga juga berharap kehadiran aparat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk penindakan hukum, tetapi juga melalui pemberian informasi yang objektif dan kepastian hukum agar berbagai spekulasi yang beredar tidak terus menjadi konsumsi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Sidua-dua masih menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi yang berkembang selama ini memiliki dasar fakta hukum yang kuat atau hanya sebatas isu yang beredar di tengah masyarakat.
Yang pasti, satu harapan yang terus bergema dari warga Sipining Padas adalah terciptanya lingkungan yang aman, bersih dari narkotika, serta terbebas dari segala aktivitas yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.
(Mjs)










