BWS Kalimantan I Antikritik? Pejabat Bungkam Saat Dikonfirmasi, Publik Pertanyakan Komitmen Keterbukaan Informasi
PONTIANAK, Radar007.com – Komitmen Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I terhadap prinsip keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan. Pasalnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA), Fadiah, tidak memberikan tanggapan saat didatangi wartawan untuk kepentingan konfirmasi atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kantor BWS Kalimantan I, Kamis (6/8/2026).
Padahal, konfirmasi merupakan bagian mendasar dalam proses jurnalistik guna memastikan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Kepala Perwakilan Radar007.com Kalimantan Barat, Budi Rahman, mengatakan dirinya telah datang secara resmi dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi. Namun, setelah menunggu selama beberapa jam, pejabat yang hendak ditemui tidak memberikan penjelasan maupun menunjuk pejabat lain sebagai perwakilan.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat Undang-Undang Pers. Konfirmasi adalah hak narasumber sekaligus kewajiban wartawan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. Sangat disayangkan jika ruang klarifikasi justru tidak dimanfaatkan,” tegas Budi Rahman.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen BWS Kalimantan I dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga publik yang mengelola program serta anggaran negara, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka untuk diakses masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara negara memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam konteks tersebut, memberikan kesempatan kepada media untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian penting dari terciptanya pemberitaan yang adil dan berimbang.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, pejabat publik yang enggan memberikan klarifikasi atas informasi yang menjadi perhatian masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Bukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran, melainkan karena minimnya komunikasi dapat memicu spekulasi yang sebenarnya bisa dihindari melalui penjelasan yang terbuka.
Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dibangun melalui transparansi, bukan dengan sikap diam. Dalam negara demokrasi, kritik dan pertanyaan dari media merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, sehingga seharusnya direspons secara profesional, bukan dihindari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Kalimantan I belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Redaksi Radar007.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak BWS Kalimantan I ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Diam mungkin dapat menunda penjelasan, tetapi tidak akan menghentikan pertanyaan publik. Dalam pengelolaan lembaga negara, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Laporan: Budi Rahman









