Batu Bara, Radar007.com — Langkah hukum yang diambil Hamdi Hasibuan, Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, dengan melaporkan wartawati Mariati dan aktivis sekaligus pemerhati sosial Syahnan ke Polres Batu Bara atas dugaan pencemaran nama baik lewat siaran Podcast Rei, menuai tanggapan tegas dari Gerakan Batu Bara Bergerak.
Melalui Koordinator sekaligus Juru Bicara Gerakan, Romauli Damanik, SH, MH, langkah tersebut dinilai bukan upaya mencari kebenaran, melainkan strategi mengalihkan perhatian publik dan membungkam ruang pengawasan terhadap persoalan mendasar yang terjadi di lembaga pemasyarakatan itu.
Rangkaian Peristiwa yang Melatarbelakangi
Perselisihan ini bermula dari serangkaian kejadian yang mengundang kekhawatiran luas:
– Mei 2026: Terjadi kematian mendadak Fani, warga binaan di Lapas Labuhan Ruku. Keluarga dan masyarakat menduga adanya kejanggalan pada kondisi jenazah serta penjelasan awal yang disampaikan pengelola lapas.
– 11 Mei – 15 Juni 2026: Dua gelombang aksi damai digelar di depan gerbang lapas, menuntut kejelasan penyebab kematian, transparansi pengelolaan lembaga, serta perbaikan sistem pengawasan.
– Awal Juni 2026: Mariati dan Syahnan menyampaikan temuan lapangan, pertanyaan kritis, serta aspirasi publik dalam siaran Podcast Rei yang dapat diakses secara terbuka oleh khalayak luas.
– 10 Juni 2026: Hamdi Hasibuan mengajukan laporan resmi ke Polres Batu Bara, menjadikan isi siaran tersebut sebagai dasar utama tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan lembaga yang dipimpinnya.
“Ini Bukan Pembelaan, Tapi Upaya Membungkam”
Menanggapi langkah itu, Romauli menegaskan bahwa secara prosedur setiap warga negara memang berhak melaporkan jika merasa dirugikan. Namun, jika dilihat dari konteks waktu, latar belakang permasalahan, dan substansi pembicaraan, terdapat pola yang mencolok.
“Ini bukanlah langkah untuk membela kebenaran, melainkan upaya mengalihkan fokus publik dan membungkam suara yang mempertanyakan ketidakjelasan. Apa yang disampaikan di podcast itu bukan tuduhan mutlak yang sudah dipastikan kebenarannya, melainkan penyampaian kekhawatiran keluarga, pengaduan masyarakat, dan pertanyaan atas hal-hal yang belum mendapat jawaban memuaskan. Itu adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak mengawasi jalannya lembaga yang dibiayai uang rakyat.”
Ia menekankan bahwa cara paling efektif meluruskan informasi yang dianggap keliru bukanlah dengan jalur hukum semata, melainkan dengan memberikan bukti nyata dan terang.
“Jika kematian Fani memang murni karena sakit dan sesuai prosedur, cukup buktikan saja. Fakta yang jelas akan melumpuhkan segala dugaan. Mengapa justru dipilih jalan melaporkan pihak yang bertanya, bukan menjawab pertanyaan itu sendiri?”
Usulan Terbuka: Luruskan di Ruang yang Sama
Gerakan ini mengajukan jalan tengah yang lebih konstruktif dan berkeadilan. Romauli menyatakan bahwa jika ada informasi yang dianggap tidak akurat atau menyesatkan, maka sanggahan paling tepat disampaikan melalui media yang sama.
“Podcast Rei adalah ruang publik yang terbuka untuk semua pihak. Jika merasa disalahartikan atau dituduh, gunakan kesempatan yang sama untuk menjelaskan versi yang sebenarnya kepada pendengar. Biarkan masyarakat mendengar dua sisi pandangan secara langsung, agar mereka bisa menilai sendiri mana yang lebih berdasar. Meluruskan dengan penjelasan jauh lebih efektif daripada membungkam dengan laporan hukum.”
“Prinsipnya sederhana: Jika informasi itu salah, perbaiki dengan informasi yang benar di tempat yang sama. Jangan biarkan ruang publik hanya mendengar satu sisi saja, apalagi menggunakan jalur hukum seolah-olah menjadi satu-satunya jawaban atas setiap pertanyaan yang muncul.”
Pandangan Hukum: Batas Ekspresi dan Beban Pembuktian
Sebagai praktisi hukum, Romauli menjelaskan kerangka aturan yang berlaku di Indonesia secara seimbang.
“Kebebasan berekspresi, mengkritik, dan mengawasi dijamin tegas dalam Pasal 28C dan 28D UUD 1945, serta dipertegas dalam UU Pers dan UU ITE. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas; tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebohongan yang bertujuan merugikan pihak lain.”
“Namun dalam kasus ini, beban pembuktian berada di pundak pelapor. Hamdi harus membuktikan dua hal sekaligus: pertama, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar; kedua, bahwa pernyataan itu disampaikan dengan niat jahat untuk menjatuhkan nama baik. Sebaliknya, Mariati dan Syahnan cukup membuktikan bahwa mereka menyampaikan laporan dari masyarakat sebagai dugaan atau pertanyaan, dengan itikad baik untuk mencari kebenaran.”
Ia menegaskan satu hal yang tidak boleh dikompromikan:
“Laporan balik ini tidak boleh menghentikan, menunda, atau mengaburkan proses penyelidikan atas kematian Fani dan dugaan penyimpangan di lapas. Keadilan bagi almarhum dan keluarganya tidak boleh dikorbankan hanya karena adanya perselisihan hukum ini.”
Sikap Tegas Gerakan Batu Bara Bergerak
Gerakan ini menyatakan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan memadamkan semangat pengawasan dan perjuangan menuntut kejelasan.
“Kami akan terus mendampingi kedua pihak yang dilaporkan dan memantau setiap tahap proses hukum. Kami juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif, tidak memihak, serta memeriksa kedua laporan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai hukum justru berubah menjadi tameng untuk melindungi ketidakjelasan dan menutup-nutupi fakta.”
“Aksi damai yang telah kami laksanakan membuktikan bahwa ini bukan isu yang dibuat-buat. Ada kekhawatiran nyata di tengah masyarakat. Selama belum ada jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, tuntutan akan keadilan dan perbaikan sistem akan terus kami suarakan.”
Posisi Pihak Terkait
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Lapas Labuhan Ruku melalui keterangan singkat sebelumnya menyatakan bahwa laporan diajukan semata-mata untuk melindungi nama baik lembaga dan dirinya yang dinilai telah dicemarkan secara luas melalui media daring. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait usulan menyampaikan sanggahan atau klarifikasi langsung melalui siaran Podcast Rei.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kualitas penegakan hukum dan keterbukaan informasi di Kabupaten Batu Bara. Di satu sisi diakui adanya hak setiap warga negara untuk membela diri, namun di sisi lain tidak boleh dilupakan hak publik untuk mengetahui kebenaran serta mengawasi jalannya lembaga negara yang dibiayai dari uang rakyat.
“Tembok lapas bukanlah tembok yang dapat menutup keadilan. Di baliknya pun hukum harus tetap berlaku, dan kebenaran harus tetap bisa dijangkau oleh siapa pun. Jika ada hal yang perlu diperjelas, bicarakan secara terbuka kepada publik, bukan hanya dibahas dan diputuskan di balik meja hukum saja,” tegas Romauli.
Redaksi Badar.co.id akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini secara berimbang, menyajikan informasi yang akurat, serta membuka ruang tanggapan bagi seluruh pihak yang terkait.
(Tim/Erwanto)










