Labura | Radar007.com — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski disebut kerap berpindah lokasi, aktivitas yang diduga dikendalikan oleh dua pria berinisial AM dan RO itu disebut-sebut masih berlangsung dan terus menimbulkan keresahan di tengah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kedua terduga pelaku diduga menerapkan pola operasi berpindah-pindah lokasi atau mobile network system guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Namun demikian, strategi tersebut dinilai tidak menghilangkan dugaan aktivitas peredaran sabu yang selama ini menjadi perhatian publik.
Seorang sumber yang mengikuti perkembangan situasi di lapangan mengungkapkan bahwa pergerakan kedua nama yang disebut warga tersebut kini semakin tertutup dan terorganisir.
“Mereka disebut-sebut sering berpindah lokasi. Namun informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas peredaran sabu diduga masih tetap berjalan. Kondisi ini membuat warga semakin resah,” ujar sumber kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Warga menilai isu dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berulang kali menjadi pembicaraan publik. Namun hingga kini, masyarakat mengaku masih menunggu langkah penegakan hukum yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang terus berkembang di tengah masyarakat. Apakah dugaan peredaran narkotika di Sukaramai memang masih berlangsung? Apakah perpindahan lokasi menjadi kendala dalam proses pengungkapan? Ataukah terdapat jaringan yang lebih besar yang belum tersentuh proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi refleksi kegelisahan sosial yang muncul akibat ancaman narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda, mengganggu stabilitas keamanan lingkungan, serta menggerus kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Menariknya, berkembang pula informasi di tengah masyarakat mengenai adanya aktivitas pemantauan yang diduga dilakukan oleh unsur kepolisian tingkat pusat di wilayah Kecamatan NA IX-X dalam beberapa waktu terakhir. Meski belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut, kabar itu menumbuhkan harapan baru bagi warga agar pengungkapan kasus narkotika dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan sesaat, melainkan menjalankan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang kami inginkan hanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Jika memang ada aktivitas seperti yang selama ini dibicarakan warga, kami berharap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Secara hukum, peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan Pasal 114, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan peredaran narkotika di Sukaramai, termasuk kebenaran adanya pemantauan yang disebut-sebut dilakukan oleh unsur kepolisian tingkat pusat.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), nama-nama yang disebut dalam informasi warga masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab semakin lama dugaan tersebut tidak memperoleh kejelasan, semakin besar pula tuntutan publik terhadap hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang kian mengkhawatirkan.
(Mjs)










