Komitmen Pelayanan Publik Tak Mengenal Hari Libur, Ratusan Warga Terima Beras dan Minyak Goreng untuk Perkuat Ketahanan Pangan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Komitmen pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Meski dilaksanakan di luar jam kerja dan bertepatan pada hari libur, Minggu (21/06), pemerintah desa tetap menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng kepada 571 Kepala Keluarga (KK) yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mekar Laras, Ridwan Siagian, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah desa dalam memastikan bantuan pemerintah dapat segera diterima masyarakat tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.

Sebanyak 571 KK menerima bantuan berupa beras dan minyak goreng yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, menjaga ketahanan pangan keluarga, sekaligus memperkuat daya beli warga di tengah dinamika ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan bahan pangan.

Kepala Desa Mekar Laras, Ridwan Siagian, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh batasan waktu administratif apabila menyangkut kepentingan dan kebutuhan warga.

“Yang menjadi prioritas kami adalah masyarakat dapat segera menerima manfaat bantuan ini. Walaupun hari libur dan di luar jam kerja, pelayanan kepada warga tetap harus berjalan,” ujarnya.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan hadirnya pemerintah desa secara nyata dalam menjawab kebutuhan warga. Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, bantuan pangan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi keluarga.

Secara substantif, program bantuan pangan ini merupakan bagian dari strategi negara dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Bantuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat miskin guna memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Selain itu, pelaksanaan bantuan juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan negara untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, semangat pelayanan publik yang ditunjukkan Pemerintah Desa Mekar Laras juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan tersalurkannya bantuan kepada 571 Kepala Keluarga, Pemerintah Desa Mekar Laras menunjukkan bahwa esensi pemerintahan bukan sekadar administrasi birokrasi, melainkan keberpihakan nyata terhadap kebutuhan rakyat. Pelayanan yang hadir tanpa mengenal hari libur menjadi cerminan dedikasi dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

(Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *