GARUT, Radar007.com – Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, semakin menjadi sorotan publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya secara resmi meminta audiensi dengan Kapolres Garut untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan kerugian keuangan desa senilai Rp1.737.254.408 yang sebelumnya telah diungkap dalam hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Langkah BPD ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Garut Nomor: 300.2.11/801/Insp tanggal 23 Juli 2026, Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 menemukan indikasi kerugian keuangan desa mencapai Rp1,73 miliar.
Inspektorat diketahui telah memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Tanjungmulya untuk menyelesaikan temuan tersebut secara administratif dalam waktu 60 hari kerja. Namun, menurut BPD, hingga batas waktu yang berakhir pada 13 Juli 2026, belum terlihat adanya penyelesaian yang memadai sebagaimana rekomendasi hasil audit.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa perkara yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas?
Melalui Surat Nomor: 026/BPD/Tjm/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, BPD meminta Kapolres Garut menerima audiensi bersama tokoh masyarakat guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang disebut telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Garut.
Tidak hanya dugaan penyimpangan dana desa, BPD juga mengungkap adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode yang sama. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan desa, tetapi juga masyarakat penerima bantuan yang seharusnya memperoleh haknya secara utuh.
BPD menegaskan, permohonan audiensi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta kepastian mengenai status penanganan perkara, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung pengungkapan fakta dan pemulihan kerugian negara maupun desa.
Sebanyak sembilan tokoh masyarakat bersama unsur BPD dijadwalkan hadir dalam audiensi tersebut. Surat permohonan juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Gubernur Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten Garut, serta unsur pengawasan internal kepolisian sebagai bentuk transparansi dan dorongan agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat. Transparansi penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tanjungmulya maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Radar007.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa dugaan yang bersumber dari hasil audit Inspektorat dan keterangan BPD. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
“Ketika uang desa yang seharusnya membangun jalan, meningkatkan pelayanan kesehatan, membantu warga miskin, dan memajukan pendidikan justru diduga bermasalah, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah seluruh masyarakat. Penegakan hukum bukan sekadar mencari siapa yang bersalah, tetapi memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali kepada kepentingan rakyat. Kepastian hukum yang berlarut hanya akan memperpanjang tanda tanya publik dan mengikis kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.”
(M.A. Zakariyya, S.E. — Debu Jalanan Gatra)








