Meski Berulang Kali Diberitakan, Dugaan Peredaran Pil Koplo di Muara Baru Masih Marak, Polsek Penjaringan Disorot

Pil Koplo Dimuara Baru Diduga Aparat Bermain Mata

banner 120x600

Meski Berulang Kali Diberitakan, Dugaan Peredaran Pil Koplo di Muara Baru Masih Marak, Polsek Penjaringan Disorot

 

Jakarta Utara, Radar007.cim – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Excimer, dan jenis obat keras lainnya yang kerap disalahgunakan sebagai “Pil Koplo-Red” di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian publik.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka. Sejumlah sumber juga menyebut seorang yang dikenal dengan nama Maulana/Dun/Jal diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada salah satu personel Unit Reserse Narkoba Polsek Penjaringan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Dalam konfirmasi tersebut disampaikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti pada hari berikutnya.

 

Namun, berdasarkan pemantauan lanjutan awak media, lokasi yang dilaporkan disebut masih beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan, sehingga kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut menjadi sorotan publik.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), menyatakan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

 

> “Apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum harus bertindak profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat maraknya penyalahgunaan obat keras,” ujar Dedi Hermanto.

 

Senada dengan itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), meminta aparat kepolisian bersama BPOM RI, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras golongan tertentu.

 

> “Kami berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Fakhruddin.

 

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut agar terdapat kepastian hukum. Selain itu, masyarakat juga meminta pengawasan terhadap distribusi obat keras diperketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan generasi muda.

 

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya:

 

Pasal 435, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan, keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan.

 

Pasal 436, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Selain itu, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Penjaringan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Infobanua.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

 

Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *