Residivis Tak Pernah Jera! 11 Motor Digasak, Polres Kudus Bongkar Jaringan Curanmor

Foto: Istimewa (red/polreskudus)

banner 120x600

Residivis Curanmor Kembali Beraksi! 11 TKP Dibobol, Polres Kudus Ringkus “Raja Teras Rumah”, Penadah Diburu

KUDUS, Radar007.com – Aksi seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar rangkaian aksi curanmor yang terjadi di sedikitnya 11 lokasi di wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang.

Pelaku berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Ironisnya, pelaku bukan wajah baru di dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor, pernah dipenjara pada 1998 dan kembali terjerat kasus serupa pada 2021. Namun, bukannya jera, ia kembali mengulangi aksinya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus. Kendaraan yang diparkir di teras rumah raib saat dini hari dengan kerugian mencapai sekitar Rp18 juta.

Berbekal laporan korban, keterangan para saksi, informasi masyarakat, serta analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Unit Reskrim Polsek Kudus di bawah pimpinan AKP Subkhan kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus.

Dari hasil pemeriksaan, PP mengakui telah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus yang sama, yakni membidik sepeda motor yang diparkir di teras rumah, terutama kendaraan yang masih menyisakan kunci atau berada dalam kondisi mudah dibawa kabur.

“Kelalaian pemilik menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Kendaraan yang tidak diamankan dengan baik menjadi sasaran empuk,” ujar Kapolres.

Hasil kejahatan itu kemudian dijual dengan harga sangat murah, berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Rembang. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, serta dua unit sepeda motor lain yang juga diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Kudus mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan cara selalu mengunci kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sesaat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat berhasil diungkap.

 

Sumber: Humas Polres Kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *