Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Dugaan peredaran narkotika yang disebut masih berlangsung di Desa Tanjung Mangedar, Blok III Dusun Sungai Robut, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penanganan aparat kepolisian terhadap sosok berinisial “ADI TATO”, yang oleh sejumlah narasumber disebut sebagai terduga pengendali jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan status hukum terhadap nama yang disebut warga.
Kepada Radar007.com, Kamis (17/7/2026), seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keresahan masyarakat semakin meningkat. Menurutnya, dugaan maraknya peredaran narkotika tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga dinilai berkorelasi dengan meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Sejak narkoba diduga beredar di desa kami, pencurian buah kelapa sawit milik warga semakin meningkat. Kami khawatir anak-anak muda menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujar warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, dugaan aktivitas peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Dusun Sungai Robut. Warga juga menyebut adanya dugaan peredaran di kawasan Kuala Bangka yang dikaitkan dengan seseorang berinisial RO.T (alias Rido Tanjung). Selain itu, muncul pula nama berinisial “Gundit” yang disebut beroperasi di Blok III Dusun Sungai Robut serta “ATO” (alias Anto) di Kampung Jawa, Desa Sialang Gatap.
Tidak hanya itu, kawasan Toluk Piye, Blok II (HMI), Sungai Kerang hingga Sungai Piandang juga disebut oleh narasumber sebagai lokasi yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber, belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Warga juga menduga terdapat jaringan yang melibatkan beberapa orang di sejumlah titik di Kecamatan Kualuh Hilir. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kapolsek Kualuh Ledong AKP Mangatas Samosir, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026), menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita upayakan mengungkapnya semua narkoba bang… mohon sabar, kekuatan kita terbatas,” tulis Kapolsek.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pengakuan mengenai keterbatasan personel maupun sumber daya dalam pelaksanaan penegakan hukum. Meski demikian, sebagian masyarakat menilai kondisi tersebut tidak boleh menjadi hambatan dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami menghormati tugas kepolisian. Namun kami berharap langkah penindakan lebih maksimal, profesional, dan terukur agar masyarakat kembali merasa aman serta generasi muda tidak menjadi korban narkoba,” kata seorang warga lainnya.
Perspektif Hukum
Peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, menjadi perantara, atau menjual narkotika tanpa hak dapat dikenai pidana berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan jenis, jumlah barang bukti, dan peran pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Narkotika.
Sementara itu, proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin setiap orang memperoleh perlindungan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan narasumber, sehingga menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.
(Mjs)










