Batu Bara, Radar007.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP, serta dihadiri Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Panitia Khusus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Penyempurnaan tersebut turut dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung sebagai landasan yuridis, administratif, dan bisnis.
Dokumen tersebut meliputi Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil RUPS perubahan bentuk hukum tanggal 6 November 2025, dokumen rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang disertai analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun buku 2025 hasil audit auditor independen, serta hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak berupa tanah dan bangunan yang menjadi bagian penyertaan modal daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan secara komprehensif, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah telah memenuhi aspek normatif dan substansial, sehingga layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan status badan hukum tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, adaptif, serta mampu meningkatkan kinerja bisnis yang berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat fondasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Sekwan Batu Bara










