Garut – Radar007.com – Enam tahun berlalu, pembangunan RSUD Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum juga rampung. Padahal proyek yang disebut telah menyerap anggaran hampir Rp44 miliar itu hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Kondisi tersebut kembali menuai sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (26/7/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat turun tangan menyelesaikan proyek yang mangkrak tersebut.
Menurutnya, pembangunan rumah sakit yang berlarut-larut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Selama enam tahun masyarakat Limbangan dan wilayah Garut Utara hanya disuguhi janji. Anggaran hampir Rp44 miliar telah digelontorkan, tetapi rumah sakit belum juga beroperasi. Rakyat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mempertanyakan pengawasan para pemangku kepentingan, termasuk wakil rakyat dari daerah pemilihan Garut Utara yang meliputi 11 kecamatan dan 116 desa.
Desak Presiden Turun Tangan
Prof. Sutan menilai, apabila penyelesaian di tingkat daerah berjalan lamban, maka diperlukan langkah cepat dari pemerintah pusat.
“Saya memohon kepada Yang Terhormat Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat mengambil alih penyelesaian persoalan ini. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu pelayanan kesehatan yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Tata Kelola Pemerintahan
Dalam pandangannya, proyek yang terbengkalai selama bertahun-tahun berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik apabila memang terjadi perencanaan yang tidak matang atau pengelolaan yang tidak efektif.
“Kalau sebuah proyek dimulai tanpa kepastian pembiayaan yang memadai lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunannya rusak, negara berpotensi mengalami kerugian berlapis. Uang rakyat telah dikeluarkan, manfaat belum dirasakan, dan nanti harus keluar biaya lagi untuk rehabilitasi. Siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.
Ia mendorong agar seluruh proses pembangunan dibuka secara transparan kepada publik, termasuk penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab.
Hak Pelayanan Kesehatan Harus Dipenuhi
Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Menurutnya, keterlambatan pengoperasian rumah sakit dapat berdampak pada akses layanan kesehatan bagi warga Garut Utara yang masih membutuhkan fasilitas kesehatan memadai.
“Buka seluruh dokumen proyek, lakukan audit secara menyeluruh, evaluasi apabila ada kelalaian, dan segera tuntaskan pembangunan rumah sakit ini demi kepentingan masyarakat. Negara hukum harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada rakyat,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Pernyataan di atas merupakan pandangan dan pendapat narasumber, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Informasi mengenai anggaran, progres pembangunan, maupun dugaan penyebab keterlambatan proyek masih memerlukan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(M.A. Zakariyya, S.E. – Debu Jalanan Gatra)







