Batu Bara, Radar007.com — Upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan tertata di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara bersama TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP) serta masyarakat menggelar gotong royong (gotroy) massal, Minggu (20/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak 18 hingga 20 September 2026 tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan sampah, membersihkan parit dan drainase serta menata ruang publik di sejumlah kawasan permukiman.
Gotroy hari terakhir dipusatkan di Desa Suka Maju dan Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, yang dinilai menjadi titik penting aktivitas masyarakat dan kawasan permukiman.
Kegiatan diawali apel bersama di halaman Komando Rayon Militer (Koramil) 05 Tanjung Tiram, Kodim 0208/AS. Setelah itu, peserta bergerak melakukan pembersihan lingkungan, mulai dari mengangkat sampah, membersihkan saluran drainase hingga menata kawasan sekitar permukiman.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Batu Bara Tavy bersama jajaran turut hadir. Kegiatan juga diikuti Danyonif 126/KC Letkol Inf Muhammad Syahirin Yahya, S.H., beserta sekitar 200 personel TNI Yonif 126/KC, jajaran TNI-Polri, para camat, lurah, kepala desa serta unsur masyarakat.
Bukan Sekadar Bersih-Bersih
Pantauan di lokasi menunjukkan gotroy tidak hanya menyasar sampah yang berserakan, tetapi juga endapan lumpur dan material yang menghambat aliran drainase.
Sampah hasil kegiatan kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan armada dump truck milik Disperkim LH Batu Bara untuk dibawa ke lokasi yang telah ditentukan.
Kadis Perkim LH Batu Bara Tavy melalui Kabid Kebersihan Erwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, TNI-Polri dan masyarakat.
Menurutnya, sinergitas lintas sektor menjadi modal penting dalam membangun kesadaran kolektif mengenai kebersihan lingkungan.
“Semangat kebersamaan Pemkab Batu Bara, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Erwan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mendukung pembangunan wilayah Tanjung Tiram dan Kabupaten Batu Bara secara berkelanjutan.
Gotroy juga diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga saluran air menjadi faktor penting agar hasil pembersihan dapat dipertahankan.
Ada Tanggung Jawab Hukum
Persoalan sampah bukan semata-mata urusan estetika. Secara hukum, pengelolaan sampah telah memiliki landasan yang cukup jelas.
Di tingkat Kabupaten Batu Bara, Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Sementara itu, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir antara lain melalui UU 6 Tahun 2023, tetap menjadi salah satu payung hukum penting dalam perlindungan lingkungan hidup.
Dengan demikian, gotroy massal dapat dipandang sebagai langkah preventif dan partisipatif. Namun, keberlanjutan kebersihan tetap membutuhkan disiplin masyarakat, sistem pengelolaan sampah yang konsisten serta pengawasan dan penegakan aturan ketika terjadi pelanggaran.
Menjaga Hasil, Bukan Sekadar Membersihkan
Berakhirnya gotroy massal bukan berarti persoalan kebersihan selesai. Justru setelah sampah diangkat dan drainase dibersihkan, tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik penumpukan sampah.
Budaya gotong royong harus bergerak dari kegiatan temporer menuju kesadaran kolektif yang berkelanjutan.
Pemerintah, aparat dan masyarakat memiliki ruang tanggung jawab masing-masing. Pemerintah menyediakan sistem dan fasilitas pengelolaan, sementara masyarakat memiliki peran menjaga lingkungan dan membuang sampah sesuai ketentuan.
PP Nomor 81 Tahun 2012 sendiri menempatkan pengelolaan sampah pada rangkaian kegiatan pengurangan dan penanganan, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Dengan berakhirnya rangkaian gotroy pada Minggu, 20 September 2026, kawasan Desa Suka Maju dan Desa Bogak diharapkan tidak hanya terlihat lebih bersih, tetapi juga menjadi titik awal tumbuhnya kesadaran baru: bahwa kebersihan lingkungan bukan pekerjaan satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama.
Reporter: Erwanto










