Rabat Beton Bagan Dalam Tanpa Papan Informasi, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik setelah di lokasi pekerjaan diduga tidak ditemukan papan informasi proyek.

Pantauan awak media pada Sabtu (19/09/2026) menunjukkan, di sekitar lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas kegiatan pembangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masa pelaksanaan hingga mekanisme pengawasan proyek.

Persoalan ini menjadi penting karena apabila pekerjaan tersebut menggunakan APBD, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui secara terbuka bagaimana uang publik dibelanjakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Apalagi, informasi yang diterima awak media menyebutkan pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi yang memastikan status pekerjaan, sumber pembiayaan maupun pihak pelaksananya.

Bukan Sekadar Papan Nama

Papan informasi pada pekerjaan konstruksi bukan semata-mata ornamen proyek. Dalam praktik penyelenggaraan proyek pemerintah, informasi mengenai pekerjaan merupakan bagian penting dari transparansi agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol sosial.

Dokumen teknis Kementerian PUPR sendiri memuat kebutuhan informasi proyek seperti nama pekerjaan, lokasi, sumber dana, pengguna jasa, PPK, penyedia jasa, nomor kontrak, nilai kontrak, masa pelaksanaan dan tanggal mulai pekerjaan.

Dalam dokumen manajemen proyek PUPR lainnya, papan informasi proyek juga diarahkan untuk mempublikasikan data pekerjaan kepada masyarakat, termasuk nama pelaksana, nilai kontrak, masa pelaksanaan dan tanggal dimulainya pekerjaan.

Karena itu, ketika sebuah pekerjaan yang diduga dibiayai uang negara berjalan tanpa informasi yang mudah diakses di lapangan, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai aspek transparansi dan akuntabilitasnya.

Regulasi Pengadaan Pemerintah

Pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini berada dalam rezim Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan yang menggunakan APBN/APBD serta menempatkan PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan dan penyedia sebagai bagian dari pelaku pengadaan.

Namun demikian, ketiadaan papan informasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada dugaan pelanggaran pidana, harus terdapat bukti mengenai unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara atau unsur pidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, titik persoalannya saat ini adalah transparansi dan kepatuhan administratif proyek, bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai penggunaan anggaran, mekanisme keterbukaan informasi publik juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri termasuk kategori informasi yang dipublikasikan dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Warga: Kami Tidak Tahu Siapa yang Punya Pekerjaan

Sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Kami di sini tidak tahu siapa yang punya pekerjaan. Kami berharap pekerjaannya menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat. Kalau siapa yang punya, siapa pengawas dan dinas terkait, kami tidak tahu karena tidak terlihat papan informasi,” ujar warga.

Pernyataan tersebut mempertegas adanya kesenjangan informasi antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan masyarakat yang menjadi penerima manfaat pembangunan.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara maupun pihak terkait: siapa pemilik pekerjaan, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber anggarannya, siapa penyedianya, siapa PPK-nya, berapa lama masa pengerjaannya dan siapa yang melakukan pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

Sebab, proyek yang bersumber dari uang publik idealnya bukan hanya dikerjakan dengan benar, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Reporter: Erwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *