Lapas Kelas IIA Palopo Disorot: Napi Diduga Kendalikan Sabu dari Balik Jeruji

banner 120x600

Palopo, Radar007.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo kembali menjadi sorotan. Sejumlah laporan masyarakat mengungkap dugaan adanya warga binaan yang masih leluasa menggunakan telepon seluler serta diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi.

Informasi yang diterima menyebut seorang narapidana kasus narkotika berinisial atau berjulukan “Boy” diduga masih menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan memanfaatkan jaringan orang luar. Modus yang disebutkan, narkotika diduga diserahkan kepada pihak luar untuk kemudian diantarkan kepada pelanggan.

Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran tata tertib warga binaan, tetapi dapat berkembang menjadi perkara pidana baru.

Lebih serius lagi, masyarakat mempertanyakan bagaimana telepon seluler dan narkotika dapat masuk serta beredar di dalam lingkungan lapas yang semestinya berada dalam sistem pengamanan ketat.

Publik Bertanya: Bagaimana Sabu Bisa Masuk?

Keluhan masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas penggunaan dan peredaran sabu di dalam Lapas Kelas IIA Palopo.

Pertanyaan publik pun menjadi relevan: dari mana narkotika tersebut diperoleh, bagaimana bisa masuk ke dalam lapas, siapa yang memasukkan, dan bagaimana komunikasi antara warga binaan dengan jaringan di luar lapas dapat berlangsung?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar bantahan administratif.

Sebab, berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, pengamanan di Lapas merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Regulasi tersebut juga menempatkan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban sebagai tanggung jawab institusional yang dilaksanakan oleh kepala satuan kerja bersama petugas pemasyarakatan.

Artinya, apabila benar terdapat narkotika maupun alat komunikasi ilegal yang dapat beroperasi secara leluasa di dalam lapas, hal tersebut patut menjadi objek evaluasi serius terhadap sistem pengamanan dan pengawasan.

Bukan Sekadar Soal Handphone

Penggunaan handphone oleh narapidana bukan persoalan sepele apabila perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Mei 2026 bahkan kembali menegaskan komitmen zero HP, zero narkoba dan zero pungli di lingkungan pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan dalam ikrar serentak yang diikuti 627 satuan kerja pemasyarakatan.

Karena itu, apabila dugaan penggunaan HP dan peredaran narkotika di Lapas Palopo terbukti, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan internal sekaligus meminta adanya pemeriksaan menyeluruh.

Ancaman Pidana Tidak Ringan

Perkara dugaan peredaran sabu memiliki konsekuensi hukum serius. Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana dalam UU Narkotika disesuaikan dengan KUHP Nasional. UU 1/2026 berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, ketentuan Pasal 114 UU 35/2009 sebagaimana disesuaikan UU 1/2026 tetap memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Untuk keadaan tertentu, ancamannya dapat meningkat.

Namun, penerapan pasal tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, jenis dan berat narkotika, serta peran masing-masing pihak yang dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Jika Ada Oknum Petugas Terlibat, Harus Diusut

Yang tidak kalah penting adalah dugaan keterlibatan oknum petugas.

Sejauh ini, tudingan mengenai adanya petugas yang sengaja membiarkan atau membantu masuknya narkotika belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan. Karena itu, aparat dan instansi pengawas perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, termasuk memeriksa jalur masuk barang, prosedur pemeriksaan pengunjung, penggeledahan kamar hunian, rekaman CCTV, komunikasi elektronik yang diperoleh secara sah, serta alur transaksi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan fungsi pengamanan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan. Undang-undang tersebut masih berlaku dan menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995.

Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan bukti adanya petugas yang membantu, membiarkan secara sengaja, menerima imbalan, atau turut serta dalam tindak pidana narkotika, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan.

Publik Menunggu Jawaban

Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Palopo pada akhirnya bukan semata-mata tentang seorang narapidana bernama panggilan “Boy”.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah sistem pengamanan benar-benar berjalan efektif?

Bagaimana HP bisa berada di tangan narapidana? Bagaimana narkotika bisa masuk? Bagaimana dugaan transaksi dapat berlangsung dari balik jeruji? Dan, jika benar ada jaringan di luar lapas, bagaimana jaringan tersebut dapat berkomunikasi dan bergerak?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang transparan dan berbasis bukti.

Jika tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan resmi justru menjadi momentum penting untuk membersihkan nama institusi dan para petugas. Namun jika terbukti benar, maka tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat—baik warga binaan maupun oknum petugas—menjadi konsekuensi hukum yang semestinya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan untuk memastikan apakah informasi tersebut hanya sebatas rumor atau justru mengarah pada fakta yang harus diusut secara serius.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *