Dua Proyek Diduga Milik PUTR Tanpa Plank, Kadis Hanya Jawab Salam

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Dua pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan jalan di Desa Bogak dan Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi.

Pantauan awak media, Sabtu (19/09/2026), menemukan dua pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pertama, pekerjaan Jalan Kenari, Desa Bogak, yang disebut telah rampung. Dari kondisi fisik yang terlihat di lapangan, material pada badan jalan juga menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi serta mutu pekerjaan.

Kedua, pekerjaan jalan rabat beton di Desa Bagan Dalam, yang saat ini masih berlangsung. Di lokasi tersebut juga tidak terlihat papan informasi proyek yang dapat memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah informasi mendasar belum terang: berapa nilai pekerjaan, dari mana sumber anggarannya, siapa penyedia atau pelaksananya, siapa PPK-nya, berapa lama masa kontraknya, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Apalagi, dua pekerjaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara. Namun, status tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak pemerintah daerah.

Transparansi Proyek Dipertanyakan

Ketiadaan papan informasi tidak semestinya langsung ditarik sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Namun, ketika proyek yang diduga menggunakan anggaran publik tidak memberikan informasi yang mudah diketahui masyarakat, persoalan transparansi dan akuntabilitas patut dipertanyakan.

Dalam regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, prinsip pengadaan mencakup transparansi dan akuntabilitas. LKPP menjelaskan bahwa prinsip transparan berarti ketentuan dan informasi pengadaan harus jelas dan dapat diketahui secara luas, sedangkan akuntabel berarti pengadaan harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Komisi Informasi Pusat juga menjelaskan bahwa badan publik mencakup lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Dengan demikian, pertanyaan masyarakat terhadap proyek pemerintah bukan sekadar persoalan “ada atau tidak ada papan proyek”, tetapi menyangkut rantai pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Kadis PUTR Dikonfirmasi, Hanya Jawab “Waalaikumsalam”

Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah mengonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas PUTR Batu Bara, termasuk mengenai status pekerjaan, pengawasan, PPK dan besaran anggaran.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif, respons yang diterima hanya:

“Waalaikumsalam.”

Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai dua pekerjaan yang tengah menjadi perhatian publik.

Sikap tersebut tentu menyisakan sejumlah tanda tanya. Publik membutuhkan informasi faktual, bukan sekadar respons formal, khususnya apabila pekerjaan tersebut benar bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUTR Batu Bara mengenai siapa pemilik pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, penyedia, PPK, konsultan pengawas maupun mekanisme pengawasan terhadap kedua proyek tersebut.

Warga: Kami Tidak Tahu Siapa yang Punya Pekerjaan

Kebingungan serupa juga dirasakan masyarakat sekitar.

Awi (39), warga setempat, mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Kalau siapa yang punya, siapa pengawas, dinas terkait kami di sini tidak tahu karena tidak ada papan informasi,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Publik Menunggu Jawaban PUTR

Sorotan terhadap dua pekerjaan tersebut kini bermuara pada satu hal: keterbukaan informasi.

Dinas PUTR Batu Bara diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

• Sumber anggaran;

• Nilai kontrak;

• Nama penyedia/pelaksana;

• PPK;

• Konsultan pengawas;

• Volume dan spesifikasi pekerjaan;

• Masa pelaksanaan;

• Serta mekanisme pengawasan dan pemeriksaan mutu pekerjaan.

Jika seluruh administrasi dan pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari instansi terkait justru dapat menjadi bentuk klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban publik.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih menjadi bagian dari kerangka pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuannya telah disesuaikan/dicabut sebagian oleh perkembangan peraturan pidana terbaru.

Artinya, ketiadaan plank saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi. Tetapi transparansi proyek tetap menjadi hal yang patut dijelaskan ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran publik.

Kini publik tinggal menunggu: dua proyek tersebut sebenarnya milik siapa, berapa nilainya, siapa yang mengawasi, dan dari mana uang pembangunannya berasal?

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *