Pringsewu, RADAR007 – Menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas galian tanah urug yang belum mengantongi perizinan di kawasan Gunung Kancil, Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya angkat bicara. Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi. Sabtu, (1/8/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Umi Laila saat dimintai tanggapannya terkait dugaan aktivitas galian yang belakangan menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan pengguna jalan.
“Kalau tidak berizin, berhenti. Urus izinnya dulu. Apalagi kalau ilegal, jangan nekat,” tegas Umi Laila.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan hukum. Perizinan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.
Sebelumnya, aktivitas galian tanah di kawasan Gunung Kancil dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi debu akibat material tanah yang terbawa kendaraan pengangkut. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, muncul pula keterangan dari salah seorang warga mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas galian itu.
“Setahu saya, alat berat maupun lokasi galian itu milik seseorang yang berinisial HK,” ujar OD, seorang warga yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum diperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap status legalitas kegiatan dimaksud. Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi yang berlaku, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil verifikasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Sikap tegas Wakil Bupati Umi Laila menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu menghendaki seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas usaha di wilayahnya. (Maskur)







