Jakarta, RADAR 007– Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, khususnya terkait skema Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang dinilai berpotensi membebani dan bahkan melumpuhkan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menilai semangat pemerintah dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat patut diapresiasi. Namun, tujuan mulia tersebut berisiko tidak tercapai apabila kebijakan pembiayaan yang menyertainya justru memberatkan masyarakat sejak awal memperoleh izin.
“Negara membuka pintu legalitas bagi rakyat melalui IPR, tetapi pada saat yang sama meletakkan beban yang sangat berat tepat di depan pintu tersebut. Akibatnya, tambang memang menjadi legal, tetapi rakyat kesulitan menjalankannya,” ujar Hamdi Putra.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024, Ipera terdiri atas biaya pengelolaan wilayah, biaya pengelolaan pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan. Persoalan utama, menurut FORSIBER, terletak pada kewajiban pembayaran komponen biaya pengelolaan lingkungan yang mengharuskan pemegang IPR menyetor 75 persen dari total kewajiban pada tahun pertama, paling lambat 30 hari kalender setelah izin diterbitkan.
Padahal, pada tahap tersebut kegiatan pertambangan umumnya belum berjalan, produksi belum dimulai, hasil tambang belum dijual, dan arus kas usaha belum terbentuk.
“Koperasi diwajibkan membayar sebagian terbesar biaya lingkungan ketika mereka bahkan belum menghasilkan satu gram mineral. Ini menciptakan paradoks kebijakan yang sulit dipertanggungjawabkan secara ekonomi,” tegasnya.
FORSIBER mempertanyakan dasar kajian ekonomi yang digunakan pemerintah dalam menetapkan ketentuan tersebut. Menurut Hamdi, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai kemampuan modal koperasi, akses pembiayaan, nilai aset yang dapat dijadikan agunan, maupun risiko usaha yang harus ditanggung oleh pelaku pertambangan rakyat.
Pihaknya menegaskan bahwa dukungan terhadap perlindungan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang tetap menjadi prioritas. Namun persoalannya bukan pada kewajiban membayar, melainkan pada waktu dan proporsi pembayaran yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi riil usaha pertambangan rakyat.
“Kami mendukung penuh pengelolaan lingkungan dan reklamasi. Tetapi kewajiban yang benar dapat berubah menjadi kebijakan yang tidak adil ketika cara penerapannya menghilangkan kemampuan rakyat untuk menjalankan hak yang baru diberikan negara,” katanya.
Menurut FORSIBER, kewajiban pembayaran 75 persen di muka berpotensi menguras modal kerja koperasi yang seharusnya digunakan untuk pembelian peralatan, keselamatan kerja, pembangunan fasilitas pengolahan, pengelolaan limbah, hingga operasional awal tambang.
Lebih jauh, kondisi tersebut dapat mendorong koperasi mencari pendanaan dari investor atau pemodal besar. Situasi ini dinilai berisiko menggeser kendali ekonomi pertambangan rakyat dari masyarakat kepada pemilik modal.
“IPR mungkin tetap atas nama koperasi, tetapi kendali ekonomi bisa berpindah ke pihak yang menyediakan pembiayaan. Jika ini terjadi, tujuan sosial dari kebijakan pertambangan rakyat akan kehilangan maknanya,” ujar Hamdi.
FORSIBER menilai skema pembayaran yang terlalu berat pada tahap awal dapat menjadi pintu masuk dominasi modal besar dalam sektor pertambangan rakyat. Koperasi hanya menjadi pemegang izin secara administratif, sementara kendali produksi, pengolahan, pemasaran, dan keuntungan utama berada di tangan investor.
Untuk itu, FORSIBER mengusulkan agar pemerintah menerapkan mekanisme pembayaran yang lebih adaptif terhadap kemampuan usaha. Salah satunya adalah dengan mengaitkan pembayaran biaya lingkungan pada tahapan kegiatan operasi, luas lahan yang benar-benar terganggu, volume produksi, atau persentase hasil penjualan.
Menurut Hamdi, pendekatan serupa sebenarnya telah digunakan dalam komponen biaya pengelolaan pengusahaan yang dihitung berdasarkan produksi dan nilai penjualan mineral.
“Pemerintah tetap dapat menjamin perlindungan lingkungan tanpa harus membebani koperasi sebelum usaha berjalan. Dana lingkungan bisa dikumpulkan secara bertahap sesuai perkembangan kegiatan dan kemampuan usaha,” jelasnya.
Selain itu, FORSIBER juga meminta pemerintah mempertimbangkan perbedaan karakteristik setiap wilayah pertambangan rakyat. Faktor seperti luas izin, jenis komoditas, metode penambangan, kondisi topografi, volume bukaan lahan, dan tingkat risiko lingkungan dinilai harus menjadi pertimbangan dalam penetapan kewajiban pembayaran.
Sebagai solusi, FORSIBER mengajukan lima rekomendasi kepada Menteri ESDM:
Mengevaluasi kewajiban pembayaran 75 persen komponen lingkungan pada tahun pertama.
Memperpanjang batas waktu pembayaran yang saat ini hanya 30 hari sejak IPR diterbitkan.
Menerapkan sistem pembayaran bertahap berdasarkan kemajuan operasi dan hasil penjualan.
Membentuk skema penjaminan serta pembiayaan khusus bagi koperasi pertambangan rakyat hingga memasuki masa produksi komersial.
Membangun fasilitas pengolahan bersama guna mengurangi beban investasi teknologi dan pengelolaan limbah.
FORSIBER juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka secara transparan seluruh komponen perhitungan Ipera, termasuk luas wilayah, rencana reklamasi, biaya pemantauan lingkungan, revegetasi, penatagunaan lahan, hingga pembagian biaya berdasarkan luas izin.
“Ipera tidak boleh menjadi angka tagihan yang tidak dapat diperiksa publik. Transparansi adalah syarat utama agar kebijakan ini memperoleh kepercayaan masyarakat,” tegas Hamdi.
Menutup pernyataannya, Hamdi Putra mengingatkan bahwa transformasi pertambangan rakyat dari sektor informal menuju tata kelola yang legal, aman, dan bertanggung jawab merupakan agenda strategis negara yang harus didukung bersama.
Namun, menurutnya, legalisasi tidak boleh berhenti pada penerbitan izin semata.
“Negara tidak boleh memberikan IPR dengan satu tangan, lalu melumpuhkannya melalui Ipera dengan tangan yang lain. Jika koperasi terpaksa menyerahkan kendali tambangnya kepada pemodal hanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam 30 hari, maka yang lahir bukan kedaulatan pertambangan rakyat, melainkan legalisasi yang dikuasai modal besar,” pungkasnya.
Dilansir dari berbagai sumber media massa/foto: istimewa/dok.google/ist






