Bupati Bolmut Diduga Patok Fee 10 Persen, Proyek Diatur Sebelum Lelang: KPK Bongkar Dugaan “Permainan” Proyek hingga Gratifikasi Rp11,14 Miliar

banner 120x600

JAKARTA, Radar007.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, Rabu (23/9/2026).

Kali ini, sorotan mengarah ke Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menduga persoalannya bukan sekadar transaksi uang dalam satu proyek. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat dugaan pematokan fee proyek hingga 10 persen sekaligus pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya menyentuh langsung prinsip dasar pengadaan pemerintah: kompetisi yang sehat dan proses yang transparan.

KPK mengungkap, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Fee tersebut diduga dibagi dengan skema tertentu, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Lebih jauh, KPK menduga proses proyek bahkan telah diarahkan sebelum tahapan pengadaan berjalan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama-nama vendor yang telah ditentukan sebagai calon pelaksana proyek. Nama calon pemenang tersebut diduga ditulis dalam daftar proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Dengan kata lain, jika konstruksi perkara KPK tersebut nantinya terbukti, maka proses lelang berpotensi hanya menjadi tahapan administratif setelah calon pemenang lebih dahulu ditentukan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan koordinasi untuk mengondisikan proses PBJ agar vendor yang telah diplot tersebut dapat memenangkan pekerjaan. Salah satu pihak swasta kemudian diduga menyerahkan uang Rp130 juta, yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen, terkait paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

Bukan Hanya Rp130 Juta, KPK Telusuri Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena dugaan penerimaan SJL disebut tidak berhenti pada transaksi OTT.

KPK menduga SJL menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026. Periode tersebut mencakup saat SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Angka tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena menunjukkan bahwa penyidik KPK tidak hanya menangani dugaan transaksi yang terungkap dalam OTT, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan lainnya dalam rentang waktu beberapa tahun.

Uang Rp200 Juta Diamankan KPK

Dalam rangkaian OTT, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp200 juta dari beberapa lokasi.

Rinciannya, Rp130 juta diamankan dari kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dari sebuah koper di rumah SJL, serta Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

SJL kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketika Proyek Diduga Sudah “Dikunci” Sebelum Lelang

Kasus Bolmut kembali mengingatkan bahwa korupsi pengadaan bukan hanya persoalan uang yang berpindah tangan.

Ketika calon pemenang diduga telah ditentukan sebelum proses pengadaan berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai proyek, tetapi juga integritas seluruh mekanisme pengadaan pemerintah.

Sebab, proses tender semestinya menjadi ruang kompetisi bagi penyedia barang dan jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dugaan pengaturan pemenang sejak awal justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses tersebut.

KPK sendiri terus menggunakan instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari upaya mendeteksi titik rawan korupsi di pemerintahan daerah.

Namun, OTT Bolmut menunjukkan bahwa instrumen pencegahan dan pengawasan tetap harus berjalan beriringan dengan penindakan.

Kini publik menunggu sejauh mana KPK mengembangkan perkara ini. Apakah dugaan fee 10 persen dan gratifikasi Rp11,14 miliar hanya berhenti pada SJL, atau penyidikan akan membuka pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengaturan proyek tersebut?

Pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Atas perkara tersebut, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

(Bayu/Ugl/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *