Hitungan hari Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bongkar Galian C Diduga Ilegal, Amankan 1 Unit Excavator dan 2 unit Damp Truck 

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi kembali menjadi sorotan. Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dalam hitungan hari baru dilantik berhasil mengungkap dugaan praktik galian C ilegal di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua unit dump truck, satu unit excavator, satu unit sepeda motor Supra X, serta empat orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan kegiatan pertambangan yang diduga berjalan tanpa legalitas.

Dari pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas pengambilan material diduga berlangsung menggunakan excavator dan dump truck. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi guna mengurai rantai pengelolaan, kepemilikan alat, sumber material, hingga pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.

Mengarah ke UU Minerba

Secara yuridis, perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Dasar hukumnya berada dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut resmi berlaku sejak 19 Maret 2025.

Ketentuan pidana Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk didalami apabila terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Namun, konstruksi perkara tidak berhenti pada siapa yang ditemukan berada di lokasi. Penyidik masih perlu mengungkap siapa pemilik atau pengelola tambang, pemodal, pemilik alat berat, pemilik kendaraan pengangkut, pemberi perintah, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari material hasil penambangan.

Hal tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar struktur kegiatan secara utuh apabila memang ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Selain UU Minerba, aspek ketentuan pidana juga perlu memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan sistem pidana dalam KUHP Nasional.

Dengan demikian, penerapan pasal dalam perkara ini tetap harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan, status perizinan, alat bukti yang diperoleh, serta peran masing-masing pihak.

Polisi Tegaskan Proses Masih Berjalan

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Kasat Tipiter IPDA Muhammad Rizal, HS., S.Tr.LK., CPHR., Kanit Resum IPDA Ade Sundoko Masri, S.H., Kanit Tipikor IPDA Dodi Pawitra Manalu, S.H., perwakilan Dinas Perizinan Batu Bara, serta personel Satreskrim turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pengungkapan itu juga disaksikan sejumlah awak media, yakni Arfen Siadari dari media online, Taufik Sinaga dari media televisi, dan Purnomo dari media cetak.

Polres Batu Bara kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan serta penelusuran terhadap barang bukti diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa aktor utama di balik dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Penindakan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh berjalan secara serampangan. Legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengendalian agar kegiatan pertambangan berlangsung sesuai hukum, memperhatikan lingkungan, serta tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *