LPG 3 Kg di Lapas Labuhan Ruku Disorot, LPPNRI: Jangan Abaikan Aturan Subsidi

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan. Ketua LPPNRI, R. Simajuntak, S.H., meminta pihak terkait mengevaluasi penggunaan LPG bersubsidi tersebut dan memastikan distribusinya benar-benar sesuai peruntukan.

R. Simajuntak menilai lembaga pemerintah semestinya berada di garis terdepan dalam memberikan teladan kepatuhan terhadap regulasi, terlebih LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang kebijakan pendistribusiannya ditujukan kepada kelompok pengguna tertentu.

“Lapas sebagai institusi negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai subsidi yang dirancang untuk masyarakat sasaran justru digunakan di luar peruntukannya,” tegas R. Simajuntak kepada wartawan, Senin (18/8/2026).

Secara regulatif, Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021. Pemerintah juga menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya diarahkan kepada pengguna sasaran.

Karena itu, dugaan penggunaan LPG 3 kg di lingkungan Lapas perlu diuji berdasarkan status pengguna, ketentuan distribusi, serta regulasi yang berlaku saat ini, bukan semata-mata berdasarkan jenis institusinya.

R. Simajuntak mendesak Kementerian terkait dan jajaran Lapas Labuhan Ruku melakukan klarifikasi serta evaluasi secara terbuka. Menurutnya, persoalan subsidi bukan sekadar perkara penggunaan satu tabung gas, melainkan menyangkut prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas pengelolaan subsidi, dan kepatuhan institusi negara terhadap kebijakan pemerintah.

“Kalau memang tidak diperuntukkan bagi kebutuhan institusi, harus dihentikan dan dievaluasi. Negara memberikan subsidi untuk tujuan tertentu. Jangan sampai terjadi penyimpangan pemanfaatan,” ujarnya.

Namun demikian, tudingan adanya pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi penggunaan LPG 3 kg. Diperlukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, pembelian, penggunaannya, serta ketentuan teknis yang berlaku pada saat penggunaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan LPG 3 kg tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp disebut belum memperoleh respons.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *