Chef SPPG Wajib BNSP! Aturan Baru Badan Gizi Nasional Paling Lambat 11 September 2026

banner 120x600

Jakarta – Radar007.com – Badan Gizi Nasional menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-055/06/VIII/2026 bertanggal 10 Agustus 2026, yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan/Mitra Pengelola untuk hanya menempatkan Chef yang memiliki sertifikat kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP. Ketentuan ini berlaku secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dengan batas waktu pemenuhan paling lambat 11 September 2026.

Kebijakan ini secara langsung menempatkan Kepala Dapur SPPG sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penerapan standar tersebut di lapangan, bersama-sama dengan Yayasan/Mitra Pengelola. Seluruh ketentuan tertuang secara resmi dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh Zainuri, Ak., CFE., CFrA., Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional.

Sesuai isi Nota Dinas, terdapat beberapa poin pokok yang wajib dilaksanakan oleh setiap SPPG:

1. Sertifikasi Kompetensi Menjadi Syarat Utama Penugasan
Setiap Chef yang diangkat atau ditugaskan di SPPG wajib memegang sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP berlisensi BNSP. Sertifikat ini menjadi bukti resmi pengakuan atas keahlian yang dimiliki, dan tanpa dokumen tersebut seseorang tidak boleh ditugaskan sebagai Chef.

2. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun
Calon Chef juga wajib memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja sah dari tempat kerja sebelumnya. Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kematangan keterampilan dalam pengolahan pangan skala besar.

3. Verifikasi Keaslian Dokumen
Yayasan/Mitra Pengelola bersama Kepala Dapur wajib memastikan keaslian dan kelengkapan seluruh dokumen sebelum menempatkan Chef. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas standar pelayanan, serta mencegah pemalsuan dokumen.

4. Lingkup Kompetensi yang Wajib Dikuasai
Kepala Dapur wajib memastikan setiap Chef menguasai enam aspek krusial pengelolaan dapur dan pelayanan pangan:

— Perencanaan dan pengolahan menu dalam jumlah besar
— Penerapan higiene dan sanitasi pangan
— Penerapan prinsip keamanan pangan
— Pengendalian proses produksi makanan
— Pengelolaan dapur dan peralatan produksi
— Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPPG

5. Pelaporan Data Melalui Sistem Resmi
Seluruh data profil Chef wajib dilengkapi dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). Data ini menjadi dasar pencatatan, pemantauan, evaluasi, serta peningkatan kapasitas SPPG secara nasional. Setiap ketidaksesuaian data dapat berdampak pada penilaian kinerja SPPG.

6. Batas Waktu Kepatuhan: 11 September 2026
Bagi SPPG yang saat ini belum memiliki Chef yang memenuhi syarat, wajib menyelesaikan proses rekrutmen dan penyerahan data paling lambat 11 September 2026. Dengan tenggat waktu kurang dari satu bulan, seluruh pihak diharapkan segera melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Kebijakan ini disusun dalam rangka meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada setiap tahapan pelayanan pemenuhan gizi nasional. Standar kompetensi yang jelas dan terukur menjadi fondasi utama dalam menjamin kualitas, keamanan, dan keseragaman pelayanan pangan di seluruh SPPG. Sertifikasi LSP BNSP menjamin bahwa tenaga yang bekerja telah melalui proses uji kompetensi yang standar dan diakui secara nasional.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi perhatian serius seluruh Yayasan/Mitra Pengelola SPPG,” bunyi penutup Nota Dinas tersebut.

(M.A. Zakariyya, S.E — Debu Jalanan Gatra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *