Evaluasi Ulang Proyek Perpustakaan Rp300 Juta, Plt Kadis Disperkim Lampura Dipertanyakan: Tak Paham Aturan atau Lepas Tangan?

Foto: Istimewa (template ilustrasi)

banner 120x600

KOTABUMI, Radar007.com – Polemik lelang proyek Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp300 juta yang bersumber dari APBD 2026 kian mengarah pada pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan, tanggung jawab pengguna anggaran, dan transparansi proses pengadaan.

Di tengah munculnya status “Evaluasi Ulang” pada laman SPSE, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara, Dirgantara, justru memberikan pernyataan yang berubah-ubah ketika dikonfirmasi wartawan.

Awalnya, Dirgantara mengaku tidak memahami aturan pengadaan dan menyebut persoalan tersebut sebagai ranah Barjas.

“Ga paham saya Bang, ranah barjas itu Bang,” cetusnya melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai sejumlah persoalan krusial, mulai dari bobot penilaian teknis yang mencapai 70 persen, potensi spesifikasi yang terlalu mengarah, hingga keberadaan tenaga ahli yang patut diverifikasi, jawabannya berubah.

Dirgantara kemudian menyatakan bahwa proses masih berada pada tahap evaluasi ulang dan belum menjadi kewenangan Disperkim.

“Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang, blom masuk ranah disperkim. Semua pertanyaan yg ditanya bisa saya jawab. Tp blom sekarang. Krn kewenangan masih di barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenangan,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: Jika Disperkim sebagai perangkat daerah teknis sekaligus pihak yang berkaitan dengan kebutuhan proyek tidak boleh mengetahui atau mengawasi proses sebelum pemenang ditetapkan, lalu siapa yang memastikan sejak awal bahwa dokumen perencanaan pengadaan benar-benar sehat, objektif, dan tidak membuka ruang konflik kepentingan?

Bukan Sekadar Soal Barjas

Menempatkan seluruh persoalan pada Barjas juga dinilai terlalu menyederhanakan masalah.

Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, proses pemilihan memang memiliki kewenangan masing-masing antara PA/KPA, PPK, dan Pokja Pemilihan. Namun pembagian kewenangan tersebut bukan berarti perangkat daerah teknis dapat melepaskan tanggung jawab atas kualitas kebutuhan, KAK, spesifikasi teknis, HPS, maupun dokumen yang menjadi dasar pengadaan.

Karena itu, status “Evaluasi Ulang” semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif di meja Pokja Pemilihan.

Pertanyaan mendasarnya justru harus ditarik ke hulu: mengapa evaluasi ulang terjadi, bagian mana dari proses yang bermasalah, siapa yang menyusun dokumen pemilihan, dan apakah terdapat kelemahan dalam KAK maupun persyaratan teknis yang sejak awal berpotensi menggiring hasil?

Jika bobot teknis mencapai 70 persen, pengawasan terhadap indikator penilaian menjadi semakin penting. Sebab semakin besar bobot teknis, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan seluruh kriteria penilaian terukur, objektif, dapat diverifikasi, dan tidak dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan peserta tertentu.

Tentu, hal tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya manipulasi atau “skor titipan” tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah. Namun justru karena potensi kerawanannya besar, pengawasan harus diperketat, bukan malah dijauhkan dari sorotan publik.

Publik Berhak Tahu

Yang menjadi persoalan bukan sekadar kapan pemenang ditetapkan.

Publik berhak mengetahui mengapa proses sampai masuk evaluasi ulang, apa dasar hukumnya, apa yang dievaluasi kembali, dan apakah terdapat kesalahan pada dokumen pemilihan maupun proses evaluasi sebelumnya.

Jika seluruh proses dinyatakan bersih dan sesuai ketentuan, semestinya tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik.

Sebaliknya, sikap saling lempar kewenangan justru dapat memperbesar kecurigaan dan menciptakan kesan bahwa pengawasan hanya berjalan setelah masalah muncul.

Proyek senilai Rp300 juta mungkin bukan angka terbesar dalam APBD Lampung Utara. Tetapi persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Apalagi proyek perencanaan merupakan fondasi sebelum pembangunan fisik berjalan. Jika tahap perencanaannya saja tersendat atau bermasalah, maka publik patut mempertanyakan bagaimana kualitas pelaksanaan proyek pada tahap berikutnya.

Kini bola berada di tangan Pemkab Lampung Utara.

Apakah evaluasi ulang benar-benar dilakukan untuk memperbaiki proses dan memastikan kompetisi yang sehat, atau hanya menjadi jalan memutar sebelum pemenang ditetapkan?

Dan pertanyaan yang lebih tajam: apakah Disperkim benar-benar tidak memahami mekanisme pengadaan, atau justru memilih mengambil jarak dari persoalan yang secara substansi berkaitan dengan proyek dan tanggung jawab institusinya?

Publik tidak membutuhkan pejabat yang sekadar mengatakan “bukan ranah kami”. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses pengadaan uang rakyat berlangsung bersih, terbuka, kompetitif, dan bebas dari rekayasa.

Jika memang tidak ada persoalan, buka dokumennya, jelaskan dasar evaluasi ulangnya, dan biarkan publik menilai.

 

Laporan: Andre Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *