Kapiraya Jangan Dipaksakan Jadi Pusat Ekonomi, Tapal Batas Harus Tuntas Lebih Dulu

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Mimika, Radar007.com — Rencana pengembangan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Mimika mulai menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat. Mereka menegaskan, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan persoalan mendasar: kepastian tapal batas dan kejelasan hak masyarakat adat.

Kapiraya disebut berada pada titik temu kepentingan empat wilayah administrasi, yakni Papua Tengah, Kabupaten Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana. Karena itu, pembangunan fisik maupun agenda pengembangan kawasan dinilai terlalu berisiko jika dilakukan sebelum seluruh pihak mencapai kesepakatan yang jelas dan memiliki kekuatan hukum.

“Kapiraya adalah wilayah yang menjadi titik temu kepentingan Deiyai, Dogiyai, Kaimana, dan Mimika. Selama batas belum jelas, pembangunan apa pun yang dilakukan berpotensi menimbulkan sengketa, merugikan hak masyarakat adat, dan terhenti di tengah jalan,” tegas perwakilan pemuda, Sabtu (22/8/2026).

Persoalan ini bukan sekadar mengenai garis administrasi di atas peta. Ketidakjelasan batas berpotensi menyeret persoalan yang jauh lebih besar, terutama menyangkut penguasaan tanah, pemanfaatan wilayah, serta hak ulayat masyarakat adat.

Jika pemerintah memaksakan pembangunan sebelum persoalan batas diselesaikan, proyek yang menghabiskan anggaran negara maupun daerah justru berpotensi menjadi sia-sia. Ketika status wilayah kemudian dipersoalkan atau diklaim pihak lain, pembangunan bisa menghadapi gugatan, penghentian, bahkan konflik berkepanjangan.

Jangan Sampai Pembangunan Menjadi Sumber Konflik

Kalangan pemuda dan tokoh masyarakat mengingatkan pemerintah agar tidak melihat Kapiraya semata sebagai ruang investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan tanpa kepastian wilayah bukan kemajuan, melainkan potensi masalah baru.

Deiyai, Dogiyai, Kaimana, dan Mimika dinilai memiliki kepentingan yang harus dipertimbangkan secara setara. Tidak boleh ada satu daerah yang merasa paling berhak sementara kepentingan daerah lain dan masyarakat adat diabaikan.

Lebih jauh, penentuan batas yang dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan pemangku adat dikhawatirkan memicu gesekan antarwarga maupun antarpemerintah daerah.

Karena itu, mereka mendesak Gubernur Papua Tengah bersama DPRD Provinsi Papua Tengah segera turun tangan membuka ruang mediasi yang adil, transparan, dan menyeluruh.

“Kapiraya tidak bisa sekadar direncanakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi jika kakinya sendiri belum berpijak pada kepastian hukum dan keadilan wilayah. Mediasi adalah jalan damai sebelum persoalan ini meluas menjadi konflik yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Gubernur Diminta Jangan Hanya Duduk di Kantor

Mediasi dinilai mendesak dilakukan karena hingga kini masih terdapat persoalan mengenai batas administrasi maupun batas adat yang membutuhkan penyelesaian bersama.

Pemerintah provinsi diminta tidak hanya mengandalkan dokumen dan garis peta, tetapi turun langsung ke lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Forum penyelesaian harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana; dewan adat serta tokoh masyarakat; Bappeda; Dinas PUPR; instansi pertanahan; serta lembaga terkait lainnya.

Data peta, sejarah wilayah, dokumen administrasi, dan keterangan masyarakat adat harus diverifikasi secara terbuka agar keputusan tidak lahir dari klaim sepihak.

Hasil mediasi pun harus dituangkan dalam dokumen resmi, ditandatangani seluruh pihak yang berkepentingan, serta dibuka kepada publik.

Empat Tuntutan Utama

Kalangan pemuda dan masyarakat meminta pemerintah:

1. Turun langsung bersama tokoh adat untuk menelusuri dan memverifikasi batas wilayah secara transparan.

2. Membuat kesepakatan resmi yang memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari.

3. Menunda pembangunan fisik berskala besar sampai persoalan batas dan hak ulayat memperoleh kepastian.

4. Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan tanah atau haknya akibat penataan wilayah.

Mereka menegaskan, masyarakat bukan menolak pembangunan. Justru pembangunan Kapiraya diharapkan benar-benar menjadi pintu kesejahteraan baru bagi masyarakat, bukan menjadi proyek yang meninggalkan sengketa dan ketidakadilan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan haruslah yang adil, tidak merugikan siapa pun, dan berlandaskan kebenaran wilayah. Mediasi yang jujur adalah kuncinya,” tegas perwakilan pemuda.

Tokoh Pemuda Papua Tengah, Musa Boma, kembali menegaskan bahwa pembangunan yang kokoh harus dimulai dari kepastian dan keadilan.

“Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi keadilan dan kepastian. Selesaikan batasnya dengan jujur dan bersama, barulah kita bisa membangun dengan damai dan kokoh,” tegas Musa.

Kini sorotan diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan empat pemerintah kabupaten terkait. Apakah persoalan tapal batas akan benar-benar diselesaikan terlebih dahulu, atau pembangunan akan tetap dipaksakan sementara fondasi hukumnya masih dipertanyakan?

Bagi masyarakat, jawabannya harus jelas: selesaikan batas, lindungi hak ulayat, baru bicara pembangunan.

 

Sumber: Tokoh Pemuda Papua Tengah MUSA BOMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *