Ancaman Mengintai Wartawan, APH Diminta Bertindak Sebelum Terlambat

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Persoalan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini memasuki ranah yang jauh lebih serius.

Bukan hanya menyangkut dugaan peredaran narkotika yang tengah menjadi perhatian publik, tetapi juga munculnya informasi mengenai dugaan ancaman terhadap keselamatan wartawan yang aktif melakukan peliputan dan pemberitaan terkait persoalan tersebut.

Informasi dugaan ancaman itu disampaikan seorang informan kepada wartawan Radar007.com, Rabu pagi (12/8/2026), melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Atas informasi tersebut, wartawan kemudian diajak untuk mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai rumor, melainkan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Pesan Ancaman yang Mengubah Situasi

Dalam komunikasi tersebut, informan menyampaikan adanya dugaan ancaman yang dikaitkan dengan seseorang yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut dengan nama “Adi Tato” dan dikaitkan sebagai terduga pelaku atau pengendali narkotika.

Namun demikian, Radar007.com menegaskan bahwa nama tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana maupun pelaku ancaman, karena informasi yang diterima masih memerlukan verifikasi, penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Informan bahkan menyampaikan pesan agar wartawan segera mengambil langkah hukum.

“Bisa besok, Adinda kawani Abang buat DUMAS ke Polres Labuhanbatu atas pengancaman diri Abang oleh bandar narkoba Adi Tato.”

Tidak berhenti sampai di situ. Informan juga menyampaikan informasi lain yang disebut bersumber dari pihak di wilayah Kualuh Hilir mengenai dugaan pembicaraan terkait keselamatan wartawan.

“Aku dengar Adi Tato nelepon tokenya, mau menculik Bang Torus. Kalau ada mobil warna hitam, Abang waspada.”

Pernyataan tersebut tentu belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa penculikan benar-benar direncanakan.

Namun, ketika informasi menyangkut keselamatan jiwa seseorang telah muncul dan dikaitkan dengan aktivitas jurnalistik, negara tidak semestinya menunggu sampai dugaan tersebut berubah menjadi peristiwa nyata.

Verifikasi Menjadi Kunci

Dalam perkara semacam ini, terdapat dua kemungkinan yang harus sama-sama dibuka.

Pertama, informasi tersebut benar dan terdapat indikasi ancaman yang membutuhkan tindakan kepolisian.

Kedua, informasi tersebut tidak benar atau mengalami distorsi sehingga perlu segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi fitnah, keresahan maupun konflik sosial.

Karena itu, langkah yang paling rasional bukan saling menuduh, melainkan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri sumber informasi, memeriksa komunikasi yang relevan, meminta keterangan pihak-pihak terkait serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Wartawan Bukan Kebal Hukum, Tetapi Juga Tidak Boleh Diintimidasi

Kebebasan pers bukan berarti wartawan berada di atas hukum. Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, berimbang, melakukan verifikasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Namun sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga tidak dibenarkan menyelesaikan persoalan melalui ancaman, intimidasi ataupun kekerasan.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang tindakan melawan hukum yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Dengan demikian, keberatan terhadap suatu berita memiliki jalur yang sah: hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers maupun mekanisme hukum yang tersedia.

Bukan ancaman.

Bukan intimidasi.

Apalagi kekerasan.

KUHP Baru Sudah Berlaku

Secara hukum pidana, Indonesia kini menggunakan KUHP nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Database resmi BPK mencatat UU tersebut berstatus berlaku dan telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur ancaman terhadap orang dengan kekerasan atau tindak pidana tertentu. Ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV, dengan ketentuan tertentu apabila dilakukan secara tertulis.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan. Aparat tetap harus memastikan unsur pidana, alat bukti, konteks ancaman, pelaku serta pertanggungjawaban pidananya melalui proses hukum.

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jangan Tunggu Ancaman Menjadi Kenyataan

Menanggapi informasi tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta dugaan ancaman segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada ancaman, jangan menunggu sampai terjadi. Laporkan dan serahkan kepada aparat untuk diverifikasi serta ditindak sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena menguasai wilayah atau memiliki jaringan tertentu,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme hukum dan prinsip-prinsip kebebasan pers.

“Kalau merasa pemberitaan tidak benar, gunakan hak jawab dan mekanisme hukum. Jangan melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan lain terhadap wartawan. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan menghormati kebebasan pers,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

“Terduga bandar harus diproses berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Wartawan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional. Tetapi siapa pun yang melakukan ancaman atau kekerasan tetap harus bertanggung jawab apabila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.»

APH Diminta Tidak Menunggu Korban Jatuh

Pesan tersebut menjadi relevan di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan.

Jika informasi tersebut benar, aparat diharapkan mampu melakukan langkah preventif dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar keresahan publik tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

Di sinilah profesionalisme penegakan hukum diuji.

Negara tidak semestinya hadir hanya setelah korban jatuh. Negara juga harus hadir ketika terdapat informasi kredibel yang berpotensi mengarah pada ancaman keselamatan.

Berita Boleh Dibantah, Wartawan Jangan Diancam

Radar007.com memahami bahwa setiap produk jurnalistik dapat dikritik, dikoreksi bahkan dipersoalkan apabila terdapat kekeliruan.

Jika berita dianggap tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi.

Jika dianggap melanggar ketentuan hukum, tersedia mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Tetapi satu hal harus menjadi garis merah:

Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi intimidasi. Kritik tidak boleh berubah menjadi ancaman. Keberatan terhadap berita tidak boleh berujung pada kekerasan.

Pemberitaan mengenai dugaan narkotika pun harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena itu, sosok yang disebut dalam informasi informan tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian yang sah menurut hukum.

Demikian pula dugaan ancaman terhadap wartawan harus diuji secara objektif dan profesional.

Kini Bola Ada di Tangan Aparat

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara.

Apakah informasi mengenai dugaan ancaman tersebut akan diverifikasi secara serius?

Apakah akan ditemukan bukti yang menguatkan?

Atau justru hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak terbukti?

Apa pun hasilnya, kepastian hukum jauh lebih penting daripada spekulasi.

Jika ancaman terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum.

Jika tidak terbukti, fakta harus diluruskan.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan informasi mengenai ancaman keselamatan menggantung tanpa kejelasan.

Sebab ketika wartawan mulai takut menjalankan tugas jurnalistik karena ancaman, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang individu.

Yang dipertaruhkan adalah kebebasan pers, kontrol sosial dan keberanian masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

Radar007.com menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, intimidasi, penculikan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

Berita dapat dibantah. Fakta dapat diuji. Sengketa dapat diselesaikan melalui hukum. Tetapi keselamatan manusia tidak boleh dipertaruhkan.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *