Kanitreskrim Kualuh Hilir, Ungkap Sulit Tangkap Adi Tato, Kinerja APH Dipertanyakan

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Penanganan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan semata karena informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga bandar narkoba yang disebut-sebut bernama Adi Tato, tetapi karena adanya pernyataan dari internal kepolisian yang menggambarkan sulitnya melakukan penindakan terhadap sosok tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan sepekan, belum lama ini, Kanitreskrim Polsek Kualuh Hilir, IPDA. Andi S Pasaribu, disebut mengakui adanya kendala dalam upaya melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba yang disebut bernama Adi Tato.

“Aku tak faham bagaimana melakukan penangkapan (penindakan) terhadap terduga bandar narkoba Adi Tato tersebut. Sebab, mau menuju tempatnya, mau nyebrang ke tempatnya sudah ketahuan, jadi susah dapatnya,” demikian pernyataan yang disampaikan IPDA. Andi S Pasaribu sebagaimana diterima wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena menggambarkan adanya persoalan operasional dalam upaya menjangkau lokasi yang disebut sebagai tempat keberadaan terduga.

IPDA. Andi. S Pasaribu, S.H., juga disebut menyampaikan bahwa penindakan sebenarnya dapat dilakukan dengan dukungan masyarakat atau pihak yang memahami medan.

Namun, dalam keterangannya, ia menyebut kebutuhan menyewa perahu atau bot secara mandiri dengan biaya sekitar Rp1,2 juta, yang menurutnya menjadi persoalan pembiayaan.

“Bisa dapat, tapi carikan kami bang anak main saya,” demikian pernyataan yang dikutip dari keterangannya.

Ia juga mempertanyakan dari mana biaya sewa tersebut harus diperoleh. Dalam bagian lain keterangannya, IPDA. Andi. S Pasaribu, S.H., disebut mengungkapkan rasa frustrasi atas kondisi penugasan di wilayah tersebut.

“Sebenarnya, sudah tak tahan saya di sana tugas dan makanya saya mau gimanapun mau viral dan mau didemo Polsek di sana, udah gak pala pening aku,” demikian pernyataan yang disampaikan sebagaimana diterima wartawan.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks penanganan perkara narkotika, tentu menimbulkan pertanyaan publik yang serius.

Apakah persoalan keterbatasan biaya operasional sampai membuat upaya penindakan terhadap dugaan bandar narkoba menjadi terhambat?

Jika benar demikian, persoalannya tidak boleh berhenti pada keluhan seorang personel di lapangan. Ini menyangkut efektivitas sistem penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah yang menjadi tanggung jawab Polres Labuhanbatu.

 

Ketua DPD LPPN Labura: Jangan Jadikan Kendala sebagai Alasan

Ketua DPD LSM LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menilai pernyataan tersebut justru harus menjadi alarm bagi pimpinan kepolisian untuk melakukan evaluasi serius terhadap pola penanganan narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir.

Menurut Bangkit, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan mengenai mengapa seorang terduga bandar sulit ditangkap. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat memiliki strategi, kemampuan, dukungan personel dan sarana yang memadai untuk melakukan penindakan sesuai hukum.

“Kalau memang lokasi terduga berada di wilayah yang sulit dijangkau, itu seharusnya menjadi tantangan operasional yang dicarikan solusinya oleh institusi, bukan kemudian menjadi alasan sehingga penindakan tidak berjalan,” ujar Bangkit.

Ia menilai, apabila informasi mengenai keberadaan terduga bandar telah diketahui aparat, maka informasi tersebut seharusnya diolah menjadi bahan penyelidikan profesional.

“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa bandar lebih siap daripada aparat. Kalau setiap pergerakan aparat sudah diketahui sebelum sampai lokasi, pertanyaannya adalah bagaimana strategi penyelidikannya? Apakah pola operasi sudah dibaca? Apakah ada kebocoran informasi? Ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Bangkit juga meminta Kapolres Labuhanbatu dan Kasatnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, penanganan narkotika tidak boleh bergantung pada kemampuan seorang anggota atau kemampuan masyarakat menyediakan sarana transportasi.

“Kalau memang membutuhkan bot untuk menjangkau lokasi, institusi harus memikirkan dukungan operasionalnya. Jangan masyarakat yang kemudian dibebani mencari biaya. Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penegakan hukum, sehingga hambatan teknis semestinya dicarikan jalan keluarnya secara kelembagaan,” kata Bangkit.

Publik Berhak Mempertanyakan Efektivitas Penindakan

Sorotan ini menjadi semakin penting karena persoalan narkotika bukan perkara biasa. Peredaran narkotika dapat merusak generasi muda, memicu tindak kriminal lain dan menciptakan jaringan ekonomi ilegal yang sulit diputus apabila tidak ditangani secara konsisten.

Karena itu, ketika muncul pernyataan dari internal kepolisian mengenai kesulitan menangkap seorang yang disebut sebagai terduga bandar, publik tentu berhak bertanya:

Sudah sejauh mana penyelidikan dilakukan?

Apa kendala sebenarnya?

Apakah keterbatasan sarana menjadi faktor utama?

Apakah ada strategi khusus untuk menjangkau lokasi yang sulit?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah informasi mengenai keberadaan target selalu diketahui lebih dahulu sehingga operasi penindakan dapat diantisipasi?

Pertanyaan terakhir perlu dijawab melalui evaluasi internal, bukan melalui spekulasi publik.

Jangan Sampai Bandar Lebih Dulu Tahu Pergerakan Aparat

Jika benar setiap upaya menuju lokasi terduga telah diketahui sebelum aparat tiba, maka hal tersebut merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar masalah transportasi.

Institusi kepolisian perlu mengevaluasi seluruh rangkaian penyelidikan, mulai dari sumber informasi, metode pengumpulan informasi, keamanan operasi, koordinasi personel, hingga dukungan sarana dan prasarana.

Jangan sampai jaringan narkotika memiliki kemampuan membaca pergerakan aparat sementara aparat kesulitan membaca pola pergerakan jaringan tersebut. Kondisi seperti itu, menurut Bangkit, harus menjadi bahan evaluasi pimpinan.

“Jangan biarkan masyarakat akhirnya berpikir bahwa aparat tidak berdaya. Kalau memang ada kendala, pimpinan harus turun tangan menyelesaikan kendala itu. Kalau ada dugaan kebocoran informasi, periksa. Kalau sarana kurang, penuhi. Kalau strategi kurang tepat, evaluasi. Yang tidak boleh adalah persoalan terus berulang sementara narkotika tetap beredar,” tegasnya.

Kapolres dan Kasatnarkoba Diminta Buka Langkah Konkret

Bangkit juga meminta Polres Labuhanbatu tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna atau pengedar kecil, tetapi memberikan perhatian terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.

“Kalau memang nama Adi Tato muncul dalam informasi masyarakat, jangan langsung dianggap bersalah. Tetapi informasi itu harus diverifikasi secara profesional. Kalau bukti cukup, proses sesuai hukum. Kalau tidak cukup, jelaskan. Jangan biarkan nama seseorang menggantung di ruang publik tanpa kepastian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun proses penegakan hukum.

Radar007.com juga menegaskan bahwa penyebutan nama Adi Tato dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi dan pernyataan yang diterima wartawan mengenai seorang terduga, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Bukan Sekadar Menangkap, Tetapi Membuktikan

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan penangkapan. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan dan pembuktian yang kuat.

Jika seseorang benar terlibat dalam jaringan narkotika, aparat harus mampu membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah. Jika tidak terbukti, maka nama dan hak orang tersebut juga harus dilindungi.

Namun apabila penyelidikan memang telah memiliki dasar yang cukup, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa penindakan belum menunjukkan hasil yang jelas.

Di sinilah kepemimpinan Polres Labuhanbatu diuji.

Bukan hanya kemampuan menangkap, tetapi kemampuan membangun strategi, menjaga kerahasiaan operasi, menyediakan dukungan personel dan sarana, serta memastikan seluruh proses berjalan profesional.

Publik Menunggu Jawaban

Munculnya pernyataan Kanitreskrim Polsek Kualuh Hilir tersebut seharusnya tidak menjadi konsumsi perdebatan semata.

Pernyataan itu semestinya menjadi bahan evaluasi institusional. Radar007.com mendorong Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasatnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dan jajaran Polsek Kualuh Hilir untuk memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam menangani informasi dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah kendala operasional yang disebutkan tersebut memang benar terjadi dan bagaimana institusi mengatasinya.

Jangan sampai keterbatasan biaya operasional, medan geografis, ataupun sulitnya akses menjadi alasan permanen sehingga pemberantasan narkotika kehilangan daya gigit.

Sebab bagi masyarakat, persoalannya sederhana:

Narkotika harus diberantas. Terduga pelaku harus diproses berdasarkan bukti. Aparat harus bekerja profesional. Dan masyarakat harus mendapatkan rasa aman.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *