NYAWA TERGADAI, EMAS MENGALIR: Misteri Kematian Pekerja di PETI Panabari

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

MANDAILING NATAL — Kematian seorang warga asal Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, yang disebut bekerja di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Panabari, menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang kini mendesak dijawab aparat penegak hukum.

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta kepolisian tidak berhenti pada informasi awal mengenai korban yang disebut meninggal akibat kecelakaan atau tertimpa material longsor.

Menurutnya, jika benar peristiwa tersebut terjadi di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, maka kematian korban harus ditangani sebagai persoalan yang membutuhkan penyelidikan menyeluruh—bukan sekadar peristiwa yang berakhir di pemakaman.

“Kalau benar ada pekerja tambang meninggal di kawasan yang diduga PETI, jangan sampai persoalan selesai hanya dengan pemakaman. Negara harus memastikan bagaimana korban meninggal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur pidana,” tegas Muhammad Saleh kepada media ini, Kamis (20/8/2026).

JANGAN BIARKAN KEMATIAN BERUBAH MENJADI MISTERI

Muhammad Saleh mempertanyakan sejumlah hal mendasar yang menurutnya wajib dijelaskan kepada keluarga korban dan publik.

Di mana sebenarnya korban mengalami kecelakaan? Apakah lokasi telah diperiksa? Apakah kondisi medan, material longsor, alat kerja, dan aktivitas pertambangan telah didokumentasikan? Apakah telah dilakukan pemeriksaan medis yang memadai untuk memastikan penyebab kematian?

Pertanyaan tersebut penting karena penyebab kematian tidak semestinya hanya didasarkan pada cerita dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi.

“Kalau memang kecelakaan kerja, buktikan secara terang. Kalau longsor, periksa kondisi lokasi. Kalau ada dugaan kelalaian, siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa. Jangan sampai keluarga korban hanya menerima cerita tanpa mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi semakin penting apabila lokasi kejadian berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

JENAZAH DIBAWA KE PASAMAN BARAT, APARAT DIMINTA BUKA TERANG

Hal lain yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai pemindahan jenazah korban dari wilayah Mandailing Natal/Tapanuli Selatan menuju Pasaman Barat.

Muhammad Saleh menegaskan, pemindahan jenazah lintas wilayah bukan berarti dapat dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.

Namun, justru karena terdapat informasi tersebut, aparat dinilai perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.

Bagaimana jenazah ditemukan? Siapa yang pertama kali mengetahui kejadian? Siapa yang membawa korban? Dari mana korban diberangkatkan? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi jenazah sebelum dipindahkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Muhammad Saleh, layak dijawab melalui proses hukum yang transparan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada mata rantai peristiwa yang hilang hanya karena jenazah sudah dimakamkan,” katanya.

JANGAN HANYA KEJAR PEKERJA, TELUSURI PEMODAL PETI

Sorotan tidak hanya diarahkan pada kematian korban. Muhammad Saleh juga meminta aparat membongkar struktur di balik dugaan aktivitas PETI Panabari.

Sebab, menurutnya, jika benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal, pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengolah, siapa yang menampung emas, dan siapa yang menikmati keuntungan?

“Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Kalau ada PETI, telusuri siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengolah dan siapa yang membeli hasil emasnya,” tegas Muhammad Saleh.

Ia juga meminta aparat memverifikasi informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk isu yang menyeret nama seorang kepala desa dan pihak keluarganya dalam aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas.

Namun Muhammad Saleh menekankan, informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan.

“Jangan karena seseorang memiliki jabatan kemudian kebal dari pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak mau menuduh tanpa bukti. Periksa, telusuri aliran uangnya, cek lokasi pengolahan emasnya, cek izin usahanya, dan periksa siapa yang menjadi pemodal,” ujarnya.

PETI BUKAN SEKADAR PERSOALAN TAMBANG

Muhammad Saleh mengingatkan, apabila penyelidikan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, dugaan kerusakan atau pencemaran lingkungan juga perlu diperiksa apabila memang ditemukan indikasi dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Demikian pula apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang berkaitan dengan kematian seseorang, aparat harus menilai seluruh fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Bila kemudian ditemukan dugaan aliran dana atau keuntungan yang berasal dari tindak pidana dan memenuhi unsur pencucian uang, penelusuran terhadap aliran aset juga patut dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dengan kata lain, menurut Muhammad Saleh, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang bekerja menggunakan alat di lapangan.

SIAPA DI BALIK OPERASI?

Pertanyaan paling penting yang kini harus dijawab bukan semata-mata siapa pekerja di lokasi.

Lebih jauh: siapa yang menggerakkan aktivitas tersebut?

Jika PETI memang terbukti beroperasi, aparat harus mampu mengurai rantainya dari hulu hingga hilir—mulai dari pemodal, pengendali lokasi, penyedia alat berat, pengelola pengolahan emas, penampung hasil tambang hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.

“Kalau memang ada PETI, jangan hanya pekerjanya yang ditangkap. Siapa pemodalnya harus ditelusuri. Siapa yang membeli hasil emasnya harus ditelusuri. Siapa yang menyediakan alat dan lokasi harus diperiksa. Kalau ada dugaan perlindungan dari oknum tertentu, itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Ia meminta Polres Tapanuli Selatan, Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara serta instansi terkait melakukan koordinasi apabila lokasi kejadian atau aktivitas pertambangan berada pada wilayah yang bersinggungan.

NYAWA MANUSIA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN NILAI EMAS

Muhammad Saleh menegaskan SATMA AMPI Madina tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak mana pun.

Namun, menurutnya, kematian seorang pekerja tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa apabila terdapat informasi bahwa korban bekerja di kawasan pertambangan yang diduga ilegal.

“Nyawa manusia lebih mahal daripada emas. Kalau ada keluarga yang kehilangan suami, ayah atau anak, mereka berhak mendapatkan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Ia mendesak aparat membuka perkembangan penanganan kasus secara proporsional kepada publik tanpa mengorbankan proses penyidikan maupun hak pihak-pihak yang diperiksa.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta proses hukum dilakukan secara terang, objektif dan tidak tebang pilih. Kalau tidak bersalah, buktikan tidak bersalah. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan kematian ini menjadi misteri,” tutup Muhammad Saleh.

Kini publik menunggu satu hal: apakah aparat akan benar-benar membuka seluruh mata rantai peristiwa tersebut, atau kasus kematian ini kembali berhenti sebagai kabar duka tanpa pernah diketahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi?

 

Laporan: Mahgrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *