Tambang Emas Marinding Diduga Kembali Beroperasi, LSM Jangkar Desak APH Bongkar Aktor di Balik Tambang

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

LUWU, Radar007.com — Penertiban tambang emas di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang sebelumnya ditertibkan aparat pada 1 Agustus 2026 diduga kembali berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penertiban hanya berhenti pada pembakaran sarana tambang, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali kegiatan justru belum tersentuh?

LSM Jangkar meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan tindakan simbolik di lapangan. Jika benar aktivitas tambang kembali berlangsung, maka yang harus dibongkar bukan hanya talang emas atau sarana operasionalnya, melainkan rantai aktor di belakang kegiatan tersebut.

Dalam penertiban sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu dilaporkan membakar sejumlah sarana tambang, termasuk sluice box atau talang emas. Namun apabila setelah penertiban aktivitas kembali muncul, efektivitas tindakan tersebut patutdievaluasi.

Siapa pemodalnya? Siapa pemilik atau pengendali alat berat? Siapa yang mengatur produksi? Ke mana hasil emas mengalir? Dan, yang paling penting, apakah ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti, bukan sekadar berdasarkan isu yang beredar.

Jangan Berhenti di Pekerja Lapangan

Informasi masyarakat menyebut kegiatan tambang diduga menggunakan alat berat dan mengeksploitasi aliran sungai. Dampaknya disebut berupa air keruh serta dugaan kerusakan lingkungan.

Di tengah informasi tersebut, turut beredar dugaan mengenai hasil emas, kepemilikan kegiatan tambang hingga dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu.

Namun seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, aparat justru dituntut melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional untuk membuktikan atau membantahnya.

Jika kegiatan pertambangan benar-benar dilakukan tanpa perizinan yang sah, aparat perlu menelusuri dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Potensi pelanggaran lingkungan juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Begitu pula dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan pertambangan harus ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Jangkar: Bongkar Sampai ke Hulu

LSM Jangkar menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja atau peralatan yang berada di lokasi.

“Kalau benar tambang tidak berizin lalu bisa kembali beroperasi setelah ditertibkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang? Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Dan apakah benar ada pihak yang membekingi? Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan.”

LSM Jangkar mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, instansi pertambangan berwenang, DLH, pihak terkait distribusi BBM, serta aparat penegak hukum lainnya melakukan pemeriksaan terpadu.

Pemeriksaan, menurut mereka, harus menjangkau legalitas tambang, status lahan, dokumen lingkungan, identitas pemilik dan pemodal, asal-usul alat berat, aktivitas produksi, jalur distribusi hasil tambang hingga penggunaan BBM.

Sebab, jika hanya pekerja lapangan yang ditindak sementara pihak yang mengendalikan modal dan kegiatan tidak tersentuh, maka penertiban berpotensi menjadi tindakan yang tidak menyelesaikan akar persoalan.

 

 

Kalau Ilegal, Hentikan. Kalau Legal, Buka Dokumennya

LSM Jangkar menegaskan bahwa persoalannya bukan semata-mata siapa yang ditangkap atau berapa banyak sarana tambang yang dimusnahkan.

Persoalan utamanya adalah apakah kegiatan tersebut legal atau ilegal, siapa yang mengendalikan, dan mengapa aktivitas yang sudah ditertibkan diduga bisa kembali berjalan.

“Kalau ilegal, hentikan. Kalau legal, buka dokumennya. Kalau ada bekingan, bongkar berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di belakangnya tetap bebas beroperasi.”

Desakan tersebut menjadi alarm bagi aparat agar tidak berhenti pada penindakan di permukaan. Jika memang ditemukan tindak pidana, proses hukum semestinya diarahkan kepada pihak yang terbukti menjadi pemodal, pemilik, pengendali maupun pihak lain yang secara hukum terbukti membantu terjadinya kegiatan ilegal.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar aksi penertiban yang terlihat dramatis di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah tambang tersebut benar-benar ilegal, siapa yang berada di baliknya, dan apakah hukum benar-benar bekerja sampai ke aktor utamanya.

Seluruh tudingan mengenai pemilik tambang, dugaan setoran kepada oknum aparat maupun dugaan bekingan tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terbukti sampai ada hasil penyelidikan resmi. Justru karena itu, transparansi dan keberanian APH untuk membuka fakta menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berhenti pada “membakar talang”, tetapi gagal membongkar jaringan di belakangnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *