Jakarta – Radar007.com – Gelombang aspirasi masyarakat yang bermula dari Pati dan menyebar ke berbagai daerah, termasuk demonstrasi yang juga diikuti elemen mahasiswa, akhirnya membuahkan komitmen tertulis dari pimpinan parlemen. Tiga Wakil Ketua DPR RI — Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa — menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR apabila RUU tentang Perampasan Aset Hasil Korupsi belum disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen ini dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama setelah audiensi antara pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dokumen tersebut telah ditunjukkan kepada awak media pada kesempatan itu.
Klausul Diperluas Atas Desakan Massa
Awalnya, draf pernyataan hanya memuat kesiapan mundur dari jabatan pimpinan DPR saja. Namun, perwakilan AMPB meminta tanggung jawab diperluas hingga mencakup status keanggotaan sebagai anggota DPR. Permintaan tersebut disetujui dan ketiga pimpinan DPR kemudian menandatangani dokumen yang telah diperbarui.
“Ini bukan sekadar janji lisan, melainkan komitmen tertulis yang ditandatangani secara resmi di hadapan perwakilan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan AMPB di lokasi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyambut hasil ini dengan apresiasi sekaligus catatan agar komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Alhamdulillah, perjuangan ini tidak sia-sia. Pimpinan DPR RI telah berkomitmen: RUU Perampasan Aset wajib disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jika tidak, mereka yang menandatangani siap mundur — bukan hanya dari kursi pimpinan, tapi juga dari keanggotaan DPR,” tegas Botok.
15 Desember 2026: Tenggat yang Menjadi Patokan Bersama
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi patokan waktu publik bagi parlemen Indonesia. Jika RUU tersebut disahkan, diharapkan akan terbuka jalan bagi pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Potensi nilai aset yang dapat dipulihkan disebutkan mencapai angka sangat besar, meskipun besaran pasti hingga saat ini belum ada angka resmi yang disepakati semua pihak.
Sebaliknya, jika tenggat waktu tersebut lewat tanpa pengesahan, maka komitmen mundur yang telah ditandatangani akan menjadi sorotan utama publik.
Catatan Penting: Masih Perlu Diawasi dan Diuji
Sampai saat ini, belum seluruh fraksi di DPR menyampaikan sikap resmi terkait RUU ini maupun komitmen pengunduran diri tersebut. Alasan penundaan pembahasan RUU ini dalam periode sebelumnya juga masih perlu dikonfirmasi dari berbagai pihak.
Media Radar007.com juga mencatat bahwa komitmen pengunduran diri tersebut baru bersifat pernyataan politik, belum merupakan keputusan mekanisme kelembagaan DPR. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap mengawasi proses pembahasan di parlemen secara objektif hingga undang-undang tersebut sah disahkan.
Masyarakat dari berbagai daerah, termasuk elemen masyarakat di Garut yang juga menyuarakan aspirasi serupa, kini menanti proses pembahasan tersebut. Apakah komitmen ini akan ditepati sesuai janji, atau kembali terhambat di tengah proses? Seluruh rakyat Indonesia menantikan bukti nyata, bukan sekadar pernyataan.
(M.A. Zakariyya S.E — Debu Jalanan Gatra)










