Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Polemik penguasaan dan penggarapan lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memasuki babak baru.
Sekitar 150 hektare lahan yang selama ini disebut masyarakat sebagai sumber penghidupan, kini dipersoalkan setelah warga mengaku melihat adanya aktivitas penggarapan oleh pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan koperasi. Nama Yahya Naipospos disebut masyarakat sebagai salah satu pihak yang berada di lapangan.
Persoalan tersebut kemudian bergeser dari keresahan di tengah masyarakat menjadi tuntutan terbuka agar pemerintah memberikan kepastian hukum, transparansi dokumen, dan kejelasan status penguasaan lahan.
Pada Senin (31/8/2026), sejumlah warga mendatangi Kantor Camat Kualuh Selatan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar penggarapan lahan tersebut.
“Kami Hidup dari Lahan Ini Sejak Kecil”
Hasbullah Pasaribu, salah seorang warga, mempertanyakan dasar hukum aktivitas penggarapan yang disebut berlangsung di atas lahan masyarakat.
“Kami ini hidup dari lahan tersebut sejak kecil. Lahan itu bukan sekadar tanah, tetapi tempat kami mencari kehidupan. Sekarang digarap, tentu kami bertanya: dasar hukumnya apa dan siapa yang memberikan izin?” ujarnya.
Menurut Hasbullah, masyarakat tidak mempersoalkan keberadaan koperasi apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan warga.
Namun, masyarakat meminta identitas koperasi, legalitas badan hukumnya, dokumen penguasaan atau pemanfaatan tanah, hingga dasar kewenangan penggarapan dibuka secara transparan.
“Kalau memang koperasi, tunjukkan legalitasnya dan dasar penguasaan lahannya. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Warga Tak Ingin Hanya Jadi Penonton
Ucok Siagian juga mempertanyakan bagaimana lahan yang disebut mencapai sekitar 150 hektare dapat masuk dalam aktivitas penggarapan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat yang selama ini menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan untuk menggarap lahan masyarakat. Kalau benar koperasi, koperasi yang mana dan apa dasarnya?” katanya.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.
“Jangan sampai kami yang sejak kecil hidup dari tanah itu akhirnya hanya menjadi penonton. Tanah digarap orang lain, sementara masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya.
Camat Janji Panggil Pihak yang Disebut Koperasi
Menanggapi aspirasi warga, Camat Kualuh Selatan Bangun Sagala, S.H., disebut telah menerima masyarakat yang datang ke kantornya pada Senin (31/8/2026).
Camat disebut berjanji akan memanggil pihak yang disebut-sebut sebagai koperasi untuk meminta penjelasan mengenai persoalan lahan di Situmba.
Langkah tersebut menjadi pintu awal untuk mengurai polemik. Namun, warga berharap persoalan tidak berhenti pada forum pemanggilan atau pertemuan administratif semata.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul penguasaan tanah, status hak atas tanah, legalitas koperasi, dokumen penggarapan, batas-batas lahan, serta dasar hukum pemanfaatan lahan seluas sekitar 150 hektare tersebut.
Pemdes Hasang Ikut Disorot
Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Desa Hasang di bawah Kepala Desa Mansur Naipospos.
Pertanyaan publik sederhana, tetapi fundamental: apakah pemerintah desa mengetahui aktivitas pembukaan atau penggarapan lahan dalam skala sekitar 150 hektare tersebut?
Jika terdapat surat, rekomendasi, berita acara, persetujuan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, masyarakat meminta dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila pemerintah desa menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau tidak pernah dilibatkan, maka pertanyaan berikutnya adalah atas dasar dokumen dan kewenangan siapa aktivitas penggarapan tersebut dilakukan.
Di titik inilah transparansi menjadi penting. Sebab persoalan tanah tidak semata-mata menyangkut siapa yang berada di lapangan, tetapi menyangkut status hukum tanah dan legitimasi penguasaannya.
Jangan Sampai 150 Hektare Hanya Menjadi Angka
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, termasuk Bupati Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun sengketa agraria berkepanjangan.
Masyarakat tidak meminta keistimewaan. Mereka meminta sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Jika pihak yang disebut sebagai koperasi memang memiliki legalitas serta dasar penguasaan lahan yang sah, dokumen tersebut semestinya dapat diverifikasi dan dijelaskan secara transparan.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, persoalan hak atas tanah, atau dugaan penggunaan tanah tanpa dasar yang sah, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Perspektif Hukum: Penguasaan Tanah Tidak Boleh Berjalan Tanpa Dasar
Secara normatif, persoalan ini berkaitan erat dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang hingga kini berstatus berlaku dan menjadi salah satu fondasi hukum pertanahan nasional. UUPA menempatkan pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam kerangka hukum agraria nasional.
Selain itu, terdapat Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, yang secara khusus mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya. Peraturan tersebut tercatat masih berstatus berlaku.
Artinya, apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan bahwa suatu pihak menggunakan atau menggarap tanah tanpa izin dari pihak yang secara hukum berhak, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada status tanah, alat bukti, subjek yang memiliki hak, bentuk penguasaan, serta hasil pemeriksaan aparat atau instansi berwenang.
Sementara itu, kerangka regulasi usaha dan pengadaan tanah juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang antara lain mencakup pengadaan tanah dan berbagai aspek kegiatan usaha.
Karena itu, keberadaan sebuah koperasi atau badan usaha tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa badan tersebut berhak menguasai atau menggarap tanah tertentu. Legalitas badan usaha dan legalitas penguasaan tanah merupakan dua hal yang harus dibuktikan secara terpisah.
Publik Menunggu Ketegasan Pemkab Labura
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Apakah persoalan 150 hektare di Situmba akan dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, atau kembali berhenti pada pertemuan administratif?
Masyarakat Situmba telah menyampaikan keresahannya.
Bagi mereka, 150 hektare bukan sekadar angka dalam laporan.
Di atas tanah itu terdapat mata pencaharian, sejarah keluarga, kebutuhan ekonomi, dan harapan masa depan.
Karena itu, pemerintah dituntut tidak sekadar menjadi penonton ketika keresahan agraria mulai mengeras menjadi konflik.
Jika legalitasnya ada, buka dan jelaskan. Jika hak masyarakat terlindungi, buktikan. Jika terdapat persoalan hukum, proses sesuai aturan.
Sebab dalam negara hukum, siapa yang kuat bukanlah yang paling keras mengklaim, melainkan pihak yang mampu membuktikan haknya melalui dokumen, prosedur, dan hukum yang sah.
Masyarakat kini menunggu satu hal: kejelasan. Dan kejelasan atas 150 hektare lahan Situmba tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun.
(Red)










