Pemdes Hasang dan Pihak yang Disebut-sebut Penggarap Lahan Situmba Diduga Kongkalikong

banner 120x600

‘Dokumen Desa, Klaim 514 Hektare, dan Tanah Warga 150 Hektare Jadi Sorotan’

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Polemik lahan di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), semakin memasuki titik yang menuntut keterbukaan. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Pemerintah Desa Hasang, dokumen pertanahan, serta pihak yang disebut-sebut sebagai penggarap atau perpanjangan koperasi kini menjadi sorotan serius masyarakat.

Dugaan tersebut mencuat setelah penelusuran wartawan menemukan sejumlah keterangan yang belum sepenuhnya terjawab. Di satu sisi, Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, disebut berulang kali menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembukaan lahan Situmba. Namun di sisi lain, pihak notaris yang ditelusuri wartawan menerangkan bahwa dokumen yang berasal dari pemerintahan desa menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pengurusan tanah.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan dan pertanyaan publik: apakah benar Pemerintah Desa Hasang sama sekali tidak mengetahui proses yang berlangsung di atas hamparan lahan tersebut, atau justru terdapat komunikasi dan administrasi tertentu yang belum dibuka secara terang kepada masyarakat?

Redaksi menempatkan persoalan ini sebagai dugaan yang masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Keterangan Kades dan Dokumen Desa Dipertanyakan

Sebelumnya, Mansur Naibaho disebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembukaan lahan Situmba dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pihak yang disebut-sebut koperasi.

Namun, penelusuran wartawan kepada notaris menghasilkan keterangan bahwa terdapat surat keterangan tanah dan surat keterangan tidak dalam sengketa dari Kepala Desa Hasang yang menjadi bagian dari dokumen administratif dalam proses tanah.

Dua keterangan tersebut tentu harus ditempatkan secara berimbang Sebab apabila Kepala Desa benar-benar tidak mengetahui transaksi maupun proses pengurusan lahan, masyarakat berhak mengetahui dalam kapasitas apa dokumen pemerintahan desa tersebut diterbitkan dan digunakan?

Sebaliknya, apabila dokumen memang diterbitkan sesuai kewenangan administratif desa, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai objek tanah, batas-batasnya, dasar penerbitan surat, serta proses verifikasi sebelum surat tersebut dikeluarkan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat mengaku memiliki tanah yang ikut berada dalam hamparan lahan yang disebut-sebut mencapai ratusan hektare.

514 Hektare Dipertanyakan, 150 Hektare Disebut Tanah Warga

Dalam penelusuran sebelumnya, muncul informasi mengenai hamparan tanah Situmba yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah keturunan Raja Manjuang.

Klaim luas tersebut menjadi perhatian karena dari informasi yang diterima wartawan, terdapat perbedaan antara luas yang disebut sebagai alas hak awal dengan luas hamparan yang kemudian diklaim mencapai 514 hektare.

Lebih jauh, masyarakat menyebut terdapat sekitar 150 hektare tanah masyarakat yang telah memiliki surat-surat dan berada di dalam kawasan yang diduga ikut tergarap.

Angka tersebut bukan persoalan kecil, Jika benar terdapat tanah masyarakat di dalam hamparan tersebut, maka pertanyaan mengenai batas objek, alas hak, riwayat peralihan, serta dasar penguasaan harus dibuka secara terang.

Dari mana angka 514 hektare berasal? Apa dasar hukum dan alas hak atas keseluruhan hamparan tersebut? Apakah 150 hektare tanah masyarakat masuk atau tidak masuk dalam objek yang dimaksud? Dan jika masuk, atas dasar apa tanah masyarakat tersebut dapat digarap?

Notaris Membantah Mengurus SHM Koperasi

Penelusuran wartawan juga menemukan klarifikasi penting dari pihak notaris yang disebut-sebut menangani administrasi tanah Situmba.

Pihak notaris menerangkan bahwa proses yang ditangani berkaitan dengan PHGR, sesuai kelengkapan dokumen antara pihak penjual dan pembeli. Notaris juga menegaskan tidak mengetahui adanya persoalan tanah masyarakat yang disebut ikut tergarap.

Lebih jauh, pihak notaris tidak membenarkan adanya pengurusan SHM sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan dikaitkan dengan Yahya Naipospos.

Dengan demikian, informasi mengenai SHM dan legalitas penguasaan lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen resmi pertanahan.

Nama Koperasi Justru Disebut Tidak Terdaftar

Bagian lain yang tidak kalah menarik muncul ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi Labura.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Labura, Marapimpin Hasibuan, menyatakan bahwa nama Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan di Situmba tidak terdaftar dalam data yang ditelusuri pihak dinas.

Keterangan ini membuat persoalan semakin membutuhkan klarifikasi.

Sebab jika suatu pihak melakukan transaksi, menguasai, atau menggarap lahan dengan mengatasnamakan sebuah koperasi, maka masyarakat patut mengetahui badan hukum yang sebenarnya, legalitas koperasi, pihak yang bertindak atas namanya, serta dasar kewenangannya.

Jika nama koperasi tersebut ternyata menggunakan badan hukum atau nama berbeda, hal itu juga harus dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yahya Naipospos Diminta Terbuka

Sorotan juga mengarah kepada Yahya Naipospos, yang oleh masyarakat disebut-sebut sebagai pihak yang menjadi perpanjangan atau pelaksana dari koperasi dalam persoalan lahan Situmba.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa pihak yang sebenarnya diwakili Yahya, apa dasar kewenangannya, bagaimana legalitas badan usaha atau koperasi yang diwakilinya, serta berapa luas tanah yang sesungguhnya menjadi objek transaksi.

Terutama menyangkut 150 hektare tanah masyarakat yang disebut memiliki surat.

Apakah lahan tersebut berada di dalam objek 514 hektare? Jika tidak, di mana batasnya? Jika berada di dalamnya, apa dasar penguasaannya?

Pertanyaan seperti ini hanya dapat diselesaikan melalui dokumen dan verifikasi lapangan.

Apakah Ini Kongkalikong? Publik Menunggu Bukti

Untuk membuktikan dugaan tersebut, tentu diperlukan pemeriksaan lebih jauh terhadap dokumen, alur transaksi, penerbitan surat, peta bidang, alas hak, serta pihak yang sebenarnya menguasai dan menggarap lahan.

Jika memang tidak ada kerja sama tersembunyi, maka dokumen dan kronologi administrasinya dapat menjadi jawaban.

Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah desa maupun pihak yang disebut-sebut sebagai penggarap seharusnya tidak kesulitan memberikan klarifikasi.

Namun jika ditemukan adanya dokumen yang saling bertentangan, luas tanah yang tidak sesuai, atau penggunaan nama badan hukum yang tidak jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat Meminta Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan

Persoalan Situmba kini bukan lagi sekadar persoalan siapa menggarap tanah.

Ini telah menyentuh hak masyarakat, administrasi pemerintahan desa, legalitas badan hukum, dokumen pertanahan, serta kepastian hukum atas objek tanah yang disebut mencapai 514 hektare.

Masyarakat yang mengaku memiliki sekitar 150 hektare tanah dengan dokumen kepemilikan tentu memiliki hak untuk mengetahui status tanah mereka.

Pemerintah desa juga mempunyai kewajiban memberikan penjelasan atas setiap dokumen pemerintahan desa yang berkaitan dengan objek tersebut.

Sementara pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan harus mampu menunjukkan dasar haknya.

Jangan biarkan masyarakat hanya diminta menunjukkan surat, sementara pihak yang menguasai hamparan ratusan hektare tidak membuka dasar penguasaannya.

Kini pertanyaan besarnya: Jika Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur disebut tidak terdaftar dalam data Disperindagkop, notaris menegaskan hanya menangani PHGR, sementara masyarakat mengaku memiliki 150 hektare tanah di dalam hamparan 514 hektare—lalu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penguasaan dan pembukaan lahan Situmba?

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Yahya Naipospos, pihak koperasi atau pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak, serta seluruh pihak terkait lainnya.

Publik menunggu bukan sekadar bantahan. Publik menunggu dokumen yang dapat diverifikasi. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *