Asahan, Radar007.com — Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Asahan, Senin (31/8/2026). Massa mendesak Bupati Asahan mengevaluasi sekaligus mencopot Camat Sei Kepayang Barat, Rahmad Hidayat Dalimunthe, SH, menyusul dugaan pungutan terhadap perangkat desa serta munculnya mosi tidak percaya dari sejumlah pegawai kecamatan.
Desakan tersebut tidak datang tanpa dasar. GALAKSI mengaku membawa sedikitnya dua dokumen yang dinilai perlu diuji secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas.
Pertama, surat resmi Nomor 400/619/UM-SKB/V/2026 yang disebut memuat pungutan sebesar Rp10.000 per bulan kepada seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Sei Kepayang Barat.
Kedua, dokumen Mosi Tidak Percaya yang disebut telah ditandatangani oleh 17 pegawai Kantor Camat Sei Kepayang Barat.
Koordinator GALAKSI, Muhammad Roy, dalam orasinya menilai kedua dokumen tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Ini bukti nyata pemerintahan yang sakit. Ada pungli yang terjadi terang-terangan dan bahkan anak buahnya sendiri sudah tidak percaya terhadap kepemimpinan Camat Sei Kepayang Barat. Kami mendesak Bapak Bupati Asahan segera mencopot yang bersangkutan,” ujar Muhammad Roy.
Menurut GALAKSI, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik internal birokrasi. Apabila pungutan itu benar dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah administratif hingga hukum, tergantung hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pelanggaran.
Secara normatif, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Pasal 17 mengatur larangan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang. UU tersebut juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerintahan yang transparan, profesional, dan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur pidana korupsi, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi tetap dapat menjadi rujukan sesuai unsur perbuatan yang terbukti. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih menjadi kerangka hukum penting dalam pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, kewenangan, bukti, serta hasil pemeriksaan resmi—bukan semata-mata tudingan.
Tak berhenti di depan Kantor Bupati, GALAKSI juga menyerahkan surat pengaduan resmi dan pernyataan sikap kepada Inspektorat Kabupaten Asahan. Mereka memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
GALAKSI bahkan mengancam akan membawa perkara itu ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak memperoleh respons.
“Jika tidak ada respon, kami akan turun dengan massa yang lebih besar dan melaporkan langsung ke KPK serta Ombudsman RI,” tegas Muhammad Roy.
Langkah pengaduan kepada Ombudsman secara prinsip memiliki landasan hukum. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur mekanisme pengaduan masyarakat dan memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima serta memproses pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Asahan. Dua dokumen yang dibawa GALAKSI—surat pungutan dan mosi tidak percaya—menuntut verifikasi objektif, transparan, dan akuntabel.
Apakah benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum? Apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan administratif yang sah atau justru penyalahgunaan kewenangan? Dan apa yang melatarbelakangi 17 pegawai hingga menyatakan mosi tidak percaya?
Jawabannya semestinya tidak lahir dari polemik, melainkan dari pemeriksaan resmi dan terbuka.
Aksi GALAKSI pun menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Asahan dalam memastikan prinsip good governance, akuntabilitas, dan integritas birokrasi benar-benar bekerja hingga tingkat kecamatan.
(MJS)










