Warga Alang Bombon Resah, Dugaan Aktivitas Narkoba Kembali Disorot

banner 120x600

Asahan, Radar007.com — Keresahan warga kembali mencuat di Desa Alang Bombon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Dugaan aktivitas peredaran narkotika disebut kembali muncul, bahkan nama seorang pria berinisial “JY” kembali disebut-sebut warga.

Informasi tersebut disampaikan warga kepada Radar007.com, Jumat (4/9/2026), melalui pesan WhatsApp. Warga mengaku khawatir dugaan aktivitas narkotika kembali berkembang dan mengganggu keamanan lingkungan.

Nama “JY” sebelumnya juga pernah menjadi perhatian setelah lokasi yang disebut berkaitan dengannya dikabarkan pernah dilakukan penggerebekan oleh jajaran Polsek Pulo Raja. Namun, mengenai kebenaran dugaan aktivitas yang disebut kembali berlangsung saat ini, belum terdapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Warga sebenarnya berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba kembali berkembang dan meresahkan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mendesak aparat kepolisian tidak mengabaikan informasi tersebut. Mereka berharap dilakukan penyelidikan secara profesional dan terukur untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang di tengah masyarakat memiliki dasar fakta atau tidak.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan agar isu yang beredar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Ancaman Hukum Tidak Ringan

Secara hukum, tindak pidana narkotika kini juga berada dalam rezim KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Sementara Pasal 610 mengatur antara lain perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai jenis dan jumlah narkotika.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana, termasuk sejumlah ketentuan dalam UU Narkotika.

Artinya, apabila nantinya penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, jenis narkotika, jumlah barang bukti, serta peran masing-masing pihak.

Radar007.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Pulo Raja dan Polres Asahan mengenai informasi tersebut, termasuk keterangan apakah sebelumnya benar pernah dilakukan tindakan kepolisian terhadap lokasi yang dikaitkan dengan “JY” serta apakah saat ini terdapat penyelidikan baru terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Alang Bombon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Pemberitaan ini menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama. Pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah sebelum terdapat proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *