Profesor Sutan Nasomal dan PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Larangan Kegiatan Siswa ke Luar Daerah

Foto: Istimewa

banner 120x600
Radar007.com | ACEH 

Sutan Nasomal menyatakan sangat sepaham dan sependapat dengan sikap Zainal Abidin Simatupang yang mendukung penuh kebijakan Syam’un NST terkait larangan kegiatan siswa SD dan SMP ke luar daerah dengan dalih apa pun.

Dalam keterangannya di Aceh Singkil, Profesor Sutan Nasomal menilai himbauan tersebut merupakan langkah bijaksana dan bertanggung jawab demi menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, serta masa depan peserta didik.

Dukungan tersebut juga disampaikan bersama jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil, di antaranya Sekretaris Suriadi dan Wakil Ketua I Purwanti Ginting.

Menurut Profesor Sutan Nasomal, pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kegiatan touring siswa SD dan SMP ke luar daerah dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan peserta didik serta dapat bertentangan dengan tanggung jawab dan ketentuan yang menjadi kewajiban satuan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh kepala sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik di lingkungan SD dan SMP se-Kabupaten Aceh Singkil agar tetap tertib, patuh, dan mendukung setiap kebijakan pimpinan demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bermartabat.

Lebih lanjut, Profesor Sutan Nasomal menyampaikan bahwa ke depan para guru melalui gugus pendidikan akan merapatkan barisan guna merumuskan strategi peningkatan prestasi serta keberhasilan anak didik mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP, khususnya sekolah negeri di bawah pembinaan Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil.

“Maria kita utamakan kegiatan pendidikan yang positif, bermanfaat, serta berorientasi pada pengembangan karakter dan prestasi generasi muda Aceh Singkil,” tegasnya.

Call Center: 08118419260.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *