Patroli Subuh Polsek Air Putih Sapu Titik Rawan, Balap Liar, Begal dan Tawuran Jadi Target Utama

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Di saat sebagian masyarakat masih terlelap, jajaran Polsek Air Putih Polres Batu Bara justru bergerak menyisir sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

Patroli yang dimulai pukul 04.30 WIB tersebut difokuskan pada pencegahan aksi balap liar, begal, tawuran, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Air Putih.

Kegiatan dipimpin personel Polsek Air Putih yang terdiri dari AIPTU K. Siagian, AIPDA J. Sagala, SH, AIPDA J. Silalahi, AIPDA R. Simanjorang, dan BRIPKA J. Sinaga. Mereka menyisir sepanjang Jalinsum wilayah Air Putih, lokasi yang dianggap rawan tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), serta sejumlah titik tongkrongan yang kerap menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja pada waktu subuh.

Kapolsek Air Putih, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH., MH., menjelaskan bahwa patroli subuh merupakan langkah preventif untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mulai beraktivitas pada pagi hari.

Selain melakukan pengawasan lapangan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Secara normatif, upaya ini merupakan implementasi tugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, aksi balap liar yang kerap meresahkan warga dapat dijerat melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297 yang mengatur sanksi bagi pelaku balapan liar di jalan umum. Adapun tindakan kekerasan seperti begal, pencurian dengan kekerasan maupun tawuran dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perbuatan yang dilakukan.

Hingga patroli berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Putih dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran polisi di lapangan pada jam-jam rawan tersebut menjadi bentuk nyata negara dalam menjaga keamanan publik sekaligus mencegah munculnya ruang bagi kejahatan untuk berkembang.

Patroli subuh bukan sekadar rutinitas institusional, melainkan strategi preventif yang menegaskan bahwa keamanan masyarakat harus dijaga bahkan sebelum ancaman itu muncul.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *