
BADUNG, RADAR007.COM – Kebakaran yang melanda basement Gedung DPRD Kabupaten Badung pada 16 April 2025 semestinya menjadi peristiwa teknis biasa: api dipadamkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan, penyebab kebakaran diselidiki secara transparan, lalu disimpulkan secara profesional. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan arah berbeda.
Api memang telah padam, tetapi bara dugaan pemalakan, suap, dan penyalahgunaan wewenang justru kian menyala.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, mencuat dugaan serius bahwa oknum di Polres Badung diduga melakukan pemalakan terhadap DPRD Kabupaten Badung hingga mencapai Rp500 juta. Dana tersebut, menurut sumber, dikaitkan langsung dengan pembukaan police line di Gedung DPRD Badung pascakebakaran.
Skema Iuran DPRD Rp10 Juta per Anggota
Sumber menyebutkan, dana ratusan juta rupiah itu dikumpulkan melalui iuran internal anggota DPRD Badung, dengan rincian:
• Rp5 juta per anggota pada Juni 2025
• Rp5 juta per anggota pada Juli 2025
Sehingga total iuran mencapai Rp10 juta per anggota DPRD Badung. Tujuan pengumpulan uang tersebut, menurut sumber, adalah untuk “mengamankan” proses hukum dan mempercepat pembukaan police line, agar aktivitas gedung kembali normal dan isu kebakaran tidak berkembang menjadi persoalan hukum dan politik yang lebih besar.
Bantahan Ketua DPRD, Fakta Lapangan Berkata Lain
Awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Badung melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diterima tegas: tidak ada pembayaran atau penyerahan uang sebagaimana isu yang berkembang.
Namun bantahan tersebut tidak menghentikan penelusuran. Dari sumber internal, awak media justru memperoleh informasi bahwa pemotongan gaji anggota DPRD sebesar Rp10 juta memang terjadi, dan uang itu dikumpulkan oleh Adit selaku Bendahara DPRD Kabupaten Badung, serta diketahui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung saat itu, Gus Surya.
Keterangan ini diperkuat oleh pernyataan salah satu anggota DPRD Badung kepada sumber awak media yang mengakui bahwa pemotongan gaji dilakukan dua kali.
“Kalau memang tidak ada, lalu potongan gaji itu apa?” ujar sumber tersebut, Kamis (18/12/2025).
Kunci Kasus Disebut Ada di Bendahara DPRD
Dalam beberapa hari terakhir, sumber menyebutkan bahwa Tim Itwasum Mabes Polri telah memeriksa sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Badung. Salah satu sumber menyatakan secara tegas bahwa kunci pengungkapan kasus ini berada pada Adit selaku Bendahara DPRD Badung.
Selain itu, nama-nama aparat penegak hukum yang saat kejadian memegang peran strategis turut disebut, di antaranya:
• AKP Muhammad Said Husein, Kasat Reskrim Polres Badung saat itu
• IPDA Made Aditya Riawan, S.Tr.K., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Badung
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui proses teknis penanganan kebakaran dan alasan dibukanya police line, sehingga semestinya diperiksa secara mendalam oleh Propam dan Itwasum Mabes Polri.
Dugaan Peran Kapolres Badung
Situasi semakin serius setelah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa Kapolres Badung sempat menemui Ketua DPRD Badung, dengan tujuan agar persoalan ini diredam dan tidak mengakui adanya penyerahan uang Rp500 juta. Meski klaim ini masih sebatas keterangan sumber, namun informasi tersebut memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup perkara.
Seorang tokoh masyarakat Badung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pernyataan keras:
“Anggota DPRD Badung seharusnya jujur. Jangan membohongi diri sendiri dan publik. Badung ini sakral. Kalau ada perbuatan jahat, cepat atau lambat pasti akan terungkap.”
Tokoh tersebut bahkan secara tegas menyatakan bahwa Kapolres Badung harus bertanggung jawab secara moral dan institusional, serta harus diperiksa dan dinonjobkan demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Bungkamnya Pejabat, Kecurigaan Kian Menguat
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kapolres Badung dan pihak-pihak terkait hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Sorotan publik kini mengarah ke Kapolda Bali dan Mabes Polri. Masyarakat menuntut ketegasan, bukan kompromi. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik kotor.
Api kebakaran memang telah padam. Namun bila dugaan ini tidak diusut secara terbuka dan tuntas, bara ketidakadilan akan terus menyala, menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
Potensi Pidana yang Dapat Dikenakan. Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka sejumlah pasal pidana berpotensi diterapkan:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman: Penjara 1–5 tahun denda Rp50 juta – Rp250 juta.
2. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan jabatannya.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau Penjara 4–20 tahun denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
3. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan
4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Jika melibatkan anggota Polri, dapat berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kini masyarakat Badung dan Bali menunggu satu hal keberanian penegakan hukum. Apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau kembali dikalahkan oleh uang dan kekuasaan?
Kasus ini akan menjadi penanda: bersih-bersih institusi atau pembiaran yang berulang.












