Biadab Berkedok Bisnis! Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Tiga Kurir Gegerkan Jakarta Pusat

Foto: Istimewa

banner 120x600

Diduga Disekap dan Dirantai di Percetakan, Tiga Kurir Alami Penyiksaan hingga Diperas Rp50 Juta, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Jakarta, Radar007.com – Dugaan praktik penyekapan disertai penyiksaan yang terjadi di sebuah perusahaan percetakan di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026) menggemparkan publik. Tiga pekerja yang berprofesi sebagai kurir ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kedua kaki dirantai menggunakan besi dan digembok saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang mencurigai adanya penyekapan dan dugaan pemerasan terhadap anggota keluarganya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban masih berada dalam kondisi terikat rantai.

Berdasarkan keterangan awal, para korban diduga disekap sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026. Selama masa penyekapan, mereka disebut mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan berulang yang diduga dilakukan sejak hari pertama hingga polisi tiba di lokasi.

Tak hanya kehilangan kebebasan, para korban juga diduga diperlakukan secara tidak manusiawi. Dokumen pribadi seperti KTP, kartu ATM, dan telepon genggam disita. Bahkan, sejumlah karyawan yang mencoba memberi makan kepada korban disebut dimarahi oleh pemilik atau atasan perusahaan.

Ironisnya, para korban tetap dirantai saat hendak buang air besar, buang air kecil, bahkan ketika menjalankan ibadah salat. Perlakuan tersebut dinilai sebagai tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Kondisi korban saat ditemukan juga sangat memprihatinkan. Mereka diduga tidak memperoleh makanan dan minuman yang layak selama tiga hari terakhir. Untuk bertahan hidup, korban terpaksa meminum air dari wastafel gudang. Akibatnya, mereka mengalami dehidrasi, lemas, dan trauma psikis.

Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pemerasan. Keluarga salah satu korban berinisial DM mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama II pada Sabtu dini hari, 20 Juni 2026. Meski uang telah ditransfer, korban tetap tidak dibebaskan.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan adanya pembiaran. Seluruh karyawan disebut mengetahui adanya penyekapan tersebut, namun tidak satu pun melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan turut serta dalam tindak pidana yang terjadi.

Ancaman Pasal Berlapis

Kuasa hukum pelapor, Dr. Fetrus, S.H., M.H., bersama Jelani Chiristo, S.H., M.H., mengecam keras dugaan perbuatan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang sangat biadab.

Menurut Jelani, perbuatan merampas kemerdekaan seseorang dengan cara merantai disertai penderitaan fisik dapat dijerat Pasal 441 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta berpotensi dikenakan Pasal 443 UU yang sama.

Selain itu, dugaan pemerasan dapat dipersangkakan menggunakan Pasal 482 jo. Pasal 55 KUHP dan berpotensi pula dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tidak hanya itu, penyidik juga dinilai dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Jelani juga menegaskan bahwa penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dinilai layak didalami apabila ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak pengelola maupun pemilik perusahaan.

Polisi Didesak Bertindak Tegas

Kuasa hukum mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera mengambil langkah hukum secara profesional dan tegas. Di antaranya melakukan visum et repertum terhadap para korban untuk mendokumentasikan luka fisik serta dampak kelaparan, menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti elektronik, menetapkan tersangka, melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga menyegel lokasi usaha guna mencegah hilangnya barang bukti.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa ketiga korban serta telah membawa pihak yang diduga sebagai pelaku untuk dimintai keterangan. Kuasa hukum berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Samsul Daeng Pasomba/PPWI-Bony A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *